Kemenkeu Ungkap Penyebab Jika THR PNS Tak Cair Hari ini
Merdeka.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri rencananya cair serentak pada hari ini, Jumat (15/5). Namun demikian, pemerintah masih memberi kewenangan bagi tiap instansi untuk membayarkan uang tunjangan di hari berikutnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, mengatakan proses pencairan THR sebenarnya sudah mulai berjalan sejak kemarin. Namun, jika ada satuan kerja (satker) yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), maka pembayaran bisa dilakukan pekan depan.
"Mudah-mudahan sebagian besar bisa hari ini. Kalau ada satker yang belum menyelesaian hari ini bisa minggu depan," ungkap dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/5).
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
Secara aturan, dia menjelaskan, pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Dalam aturan ini tidak disebutkan kapan batas akhir suatu instansi pemerintah untuk mencairkan THR.
"Di PP aturannya pencairan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Tidak mengatur batas akhirnya," terang Andin.
Di Aturan, THR Bisa Cair Usai Lebaran
Adapun dalam PP 24/2020, disebutkan bila THR tidak dibayarkan sesuai waktu tersebut, maka proses pencairan bisa dilakukan setelah hari raya.
Namun demikian, Andin berharap seluruh PNS hari ini bisa mendapatkan jatah THR. "Mudah-mudahan tidak ada lagi (yang terlambat membayar)," pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca Selengkapnya