Kemenperin gandeng Qualcomm berantas peredaran ponsel palsu

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian dan Qualcomm Incorporated berkomitmen untuk memberantas peredaran telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Langkah tersebut dalam rangka melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Langkah strategis ini diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak mengenai proses validasi data base International Mobile Equipment Identification (IMEI).
"Kami sepakat bahwa produk resmi saja yang dapat beredar di Indonesia sehingga industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia dapat semakin maju dan kompetitif," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (10/8).
Nota Kesepahaman diteken oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan bersama Senior Director Qualcomm Technology Licensing, Qualcomm International Ltd. Mohammed Raheel Kamal.
Menteri Airlangga mengatakan upaya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
"Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen," jelasnya.
Berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna smartphone di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada 2015 menjadi 92 juta orang pada 2019. Sedangkan, merujuk data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), pada 2015 penjualan smartphone di Indonesia mencapai 32,14 juta unit dan meningkat sebesar 2,9 persen atau menjadi 33,07 juta unit di 2016.
Nilai penjualan smartphone terjadi peningkatan sebesar 11,3 persen pada 2016, di mana nilai penjualan 2015 sebesar Rp 62 triliun menjadi Rp 69 triliun pada 2016.
Sementara itu, Raheel mengatakan produk ilegal adalah counterfeit atau produk palsu yang desain dan merek menyerupai orisinal, serta termasuk barang pasar gelap atau selundupan. Untuk itu, di Indonesia perlu mempelajari penerapan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
"DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel," terangnya.
"Qualcomm merasa terhormat dapat menjadi bagian dalam upaya pemerintah Indonesia mengurangi penggunaan ponsel ilegal. Kami percaya bahwa inisiatif ini akan menguntungkan konsumen, operator, dan juga industri lokal di Indonesia," tambahnya.
Di tempat yang sama Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu menyampaikan seluruh nomor IMEI dari telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang resmi beredar di Indonesia tersimpan dalam data base di Kemenperin sejak tahun 2013.
"Hingga saat ini lebih dari 500 ribu IMEI yang telah terdaftar di kami. Jadi, produk yang beredar di Indonesia secara ilegal, nomor IMEI-nya tidak ada dalam data base di kami,” tegasnya.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, seluruh IMEI yang telah dan akan didaftarkan pada data base Kemenperin terjamin validitasnya karena bakal terjadi proses terintegrasi antara Kemenperin dengan GSMA.
"Dan, dengan telah ditandatanganinya MoU, ke depannya dapat dilanjutkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan kontrol IMEI," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya