Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Pengisian Daya Mobil Listrik, Berapa Besarannya?

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Miner (ESDM) tengah merampungkan aturan guna mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia. Salah satunya dengan menyiapkan besaran tarif pengisian daya untuk kendaraan tersebut.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, pihaknya saat ini masih belum menentukan berapa besarannya secara khusus. Namun begitu, besaran tarif tenaga listrik sebagai acuan pengisian daya telah ditetapkan.
Adapun tarif tenaga listrik yang kini berlaku adalah sebesar Rp1.650 kilowatt per jam (kWh). Besaran itu dikatakannya masih bisa berubah dan mengalami kenaikan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pelanggan dengan PT PLN (Persero).
"Saat ini yang sudah ada adalah Rp1.650 per kWh. Ini (daya pengisian mobil listrik) belum dipastikan. Tapi minggu depan kemungkinan ada kepastiannya," jelas dia di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Pihaknya juga membandingkan besaran tarif pengisian daya yang ditetapkan di Indonesia dengan di negara lain yang telah menyediakan infrastruktur penyedia jasa layanan pengisian daya listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Menurut data yang ditampilkannya, tarif dasar yang ditetapkan di Indonesia hanya lebih tinggi dari tarif dasar terendah yang ditetapkan di China, yakni sebesar Rp1.485 per kWh. Sementara kisaran ongkos termahal berlaku di Jerman, yakni berada pada kisaran Rp8.316-13.662 per kWh.
"Apakah tadi itu yang Rp1.650 harga listriknya mahal atau tidak, ada sekian belas negara, kalau mau nyetrum yang paling tinggi di Jerman yang memang dia sudah sejahtera. Maksimumnya kita hanya Rp2.466 lebih rendah dibanding negara-negara yang sudah menggunakan mobil listrik," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya