Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian Pertanian Sudah Terbitkan Izin Impor Bawang Putih Sebanyak 450.000 Ton

Kementerian Pertanian Sudah Terbitkan Izin Impor Bawang Putih Sebanyak 450.000 Ton Bawang Putih. ©2020 Merdeka.com/www.pixabay.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih sehingga totalnya menjadi 450.000 ton. Dengan demikian, ada 54 importir yang mendapat RIPH bawang putih.

"Hingga saat ini RIPH bawang putih yang telah diterbitkan Kementan sebanyak 450.000 ton. Ada 54 importir yang telah mendapat RIPH bawang putih," kata Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto seperti ditulis Antara, Jakarta, Sabtu (28/3).

Prihasto menjelaskan bahwa jumlah volume RIPH bawang putih yang telah diterbitkan sangat mencukupi untuk pengamanan pasokan sampai dengan akhir tahun 2020. Adapun kebutuhan nasional bawang putih diperkirakan mencapai 47.000-48.000 ton per bulan.

RIPH Bawang Bombai 227.000 Ton

Sementara itu untuk bawang bombai, Kementan telah menerbitkan RIPH sebanyak 227.000 ton kepada 43 importir. Dengan kebutuhan Nasional sebanyak 10.000-11.000 ton per bulan, realisasi impor bawang bombai bisa mencukupi pemenuhan hingga satu tahun lebih.

Menurut Prihasto, ini menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk segera merealisasikan impornya, terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan. Kementan pun akan terus memantau realisasi impor di lapangan.

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik, menyebut pentingnya para importir memperhatikan persyaratan administrasi dan teknis yang mengatur produk impor hortikultura sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 j.o. 02 Tahun 2020 tentang RIPH.

Administrasi mencakup data importir sedangkan syarat teknis mengatur mengenai produknya.

"Misalnya saja kenapa kami di Ditjen Hortikultura perlu melakukan pengecekan sertifikat GAP dan GHP nya. Semata-mata untuk memastikan produk yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat," kata Yasid.

Menurut Yasid, melalui instrumen RIPH yang berada di Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, pemerintah berupaya menjaga agar impor panga, khususnya produk hortikultura tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang sekaligus menjaga iklim yang kondusif bagi petani di dalam negeri dalam berusaha tani.

"Saya sarankan kawan-kawan pelaku usaha tetap mengurus RIPH-nya. Lagipula, impor produk hortikultura bisa dilakukan sewaktu-waktu dan tidak hanya terbatas sampai dengan 31 Mei 2020 saja," tambah Yasid.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP