Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang

Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul di Jakarta, Minggu (13/2).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 pesendari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun. Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya

Apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.

Baca Selengkapnya
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri

Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?

Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarga
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarga

Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya

Gaji pekerja akan dipotong untuk tabungan perumahan, dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca Selengkapnya
Negara Ini Punya Program Jaminan Hari Tua Terbaik, Uang Pensiun Diterima Mencapai Rp32 Juta per Bulan
Negara Ini Punya Program Jaminan Hari Tua Terbaik, Uang Pensiun Diterima Mencapai Rp32 Juta per Bulan

Pensiunan di negara ini mendapatkan 70 persen total gaji semasa kerja dengan pencairan terkecil senilai Rp32 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan Menurut OJK
Segini Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan Menurut OJK

Manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil.

Baca Selengkapnya
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera

Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib

Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.

Baca Selengkapnya
Istana: Tapera Bukan Potong Gaji Tapi Tabungan, Pensiun Bisa Ditarik
Istana: Tapera Bukan Potong Gaji Tapi Tabungan, Pensiun Bisa Ditarik

Moeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera

Baca Selengkapnya