Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Bikin Tunggakan Membengkak

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Bikin Tunggakan Membengkak BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika dilihat dari sisi intan finansial, kenaikan tersebut bisa menjadi solusi atas defisit BPJS Kesehatan. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri.

Dia menjelaskan, ada 2 hal yang bisa memicu fenomena kontra produktif. Pertama, akan memicu gerakan turun kelas dari para anggota BPJS Kesehatan, misalnya dari kelas satu turun ke kelas dua, dan seterusnya. Kedua, akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya mencapai 46 persenan.

"Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggerogoti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan," kata Tulus melalui keterangan resminya, Rabu (30/10).

Menurutnya, sebelum menaikkan iuran, pemerintah dan manajemen BPJS Kesehatan melakukan langkah langkah strategis. Seperti melakukan cleansing data golongan PBI. Sebab banyak peserta PBI yang salah sasaran, banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.

"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," imbuhnya.

Lalu mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dari pada yang sudah menjadi anggota.

Selain itu, mengalokasikan kenaikan cukai rokok secara langsung untuk BPJS Kesehatan. Baru saja Menkeu menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen. Kenaikan cukai rokok urgent dialokasikan karena dampak eksternalitas negatif rokok, seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan aspek preventif promotif produk yang dikonsumsinya.

"Jika ketiga point itu dilakukan maka secara ekstrem kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen," jelasnya.

Pasca kenaikan iuran YLKI meminta pemerintah dan manajemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan andal. Tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan, tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opname.

YLKI juga mendesak pihak faskes, khususnya faskes rujukan untuk meningkatkan pelayanan, dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini, baik layanan di IGD, poli klinik dan instalasi farmasi.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP