Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Menunggu Perpres

Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyatakan bahwa besaran kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah disepakati. Nantinya, tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) agar iuran baru BPJS Kesehatan tersebut bisa diimplementasikan di 2020.
"(Iuran BPJS) Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan ibu menteri pada saat di DPR itu," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8).
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan BPJS Kesehatan telah mengalami defisit sejak 2014.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya