Konsumen RI Sudah Melek Berbelanja, Pelaku Usaha Diminta Lakukan Ini
Pelaku usaha diharapkan beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Pelaku usaha diharapkan beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Konsumen RI Sudah Melek Berbelanja, Pelaku Usaha Diminta Lakukan Ini
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga mengatakan, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional terbaru mencatatkan nilai 57,04 atau masuk dalam kategori mampu.
Dengan kata lain, konsumen di Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihannya dalam berbelanja.
"Artinya, mampu dalam menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,"
kata Bima di Jakarta, Jumat (29/3).
Untuk itu, pelaku usaha dinilai penting untuk membuat konsumen nyaman melalui ekosistem belanja yang lebih mudah.
Namun, juga harus memastikan kewaspadaan dan kepatuhan dalam bertransaksi.
“Kewaspadaan dan kepatuhan ini harus dibangun dari sisi konsumen dan juga penjual agar transaksi bisa berjalan lancar,” ujar Bima.
Senada dengan idEA, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Chandrini Mestika Dewi menggarisbawahi pentingnya peranan konsumen yang berdaya.
Menurutnya, tingginya tingkat keberdayaan konsumen akan juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang sangat baik.
“Menuju Indonesia Emas 2045, penting bagi kita untuk bisa meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia,"
ujar Chandrini.
Di sisi keuangan, Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan IKNB, Otoritas Jasa Keuangan, Sarwin Kiko H Napitupulu menegaskan perlindungan konsumen bukan hanya untuk kepentingan konsumen saja namun juga kepentingan industri.
merdeka.com
Dengan penerapan perlindungan konsumen yang baik oleh industri.
Sarwin meyakini akan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam menggunakan layanan dan/atau produk industri jasa keuangan.
"Hal ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah konsumen loyal, sehingga akan meningkatkan pendapatan atau pertumbuhan bisnis industri jasa keuangan yang merupakan tujuan dari perusahaan,"
beber Sarwin.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat terjadi peningkatan belanja online sebesar 26 persen atau mencapai 3,1 juta transaksi selama pandemi covid-19.
Hal itu sejalan dengan berubahnya pola perilaku masyarakat yang kini gemar berbelanja secara online dalam memenuhi kebutuhannya.
"Pertumbuhan e-commerce di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya, terlebih sejak pandemi covid-19 dilaporkan transaksi naik 26 persen atau setara dengan 3,1 juta,”
kata Asisten Deputi Kementerian Koperasi dan UKM, Sutarmo dalam virtual press conference Youtube HypefastHBBL2021, Kamis (15/4).
Menurut Sutarmo, memang banyak konsumen yang sebelumnya tidak pernah berbelanja online kini harus mengandalkan platform belanja digital untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Berdasarkan fakta tersebut, pelaku usaha diharapkan beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi masyarakat yang saat ini cenderung melakukan transaksi secara online.