Kontrak ONWJ dituding tak sesuai skema gross split, ini kata ESDM

Merdeka.com - Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja membantah tudingan DPR yang menyebut perpanjangan kontrak Blok Offshore North West Java (ONWJ) tak sesuai skema gross split.
Menurut Wirat, kontrak bagi hasil sudah sesuai aturan berlaku. Selain itu, bagi hasil blok ONWJ juga berbeda karena meneruskan kontrak sebelumnya.
"Sudah saya jelaskan semua ada analisisnya histori yang lama kita gunakan semua 10 tahun terakhir kita lihat kalau di gross split 30 persen sampai 60 persen," kata Wiratmaja diskusi Energi Kita di Kantor Dewan Pers, Jakarta Minggu (22/1).
Dia menjelaskan kontak bagi hasil blok ONWJ berdasarkan base split yang akan disesuaikan berdasarkan variabel split dan komponen progresif. Nilai bagi hasil tersebut untuk minyak bumi sekitar 57 persen untuk pemerintah dan 43 persen untuk kontraktor, selain itu gas bumi 52 persen untuk pemerintah dan 48 persen untuk kontraktor.
"Dikontrak dasar base split tentu ditambahkan variabel kemudian setiap bulan ditambahkan progresif harga minyak kontrak sesuai," kata dia.
Selain itu, lanjut dia komponen progresif akan selalu dievaluasi setiap bulan jika harga minyak dunia mengalami perubahan. "Nanti setiap bulan dievaluasi yang progresifnya karena harga minyak berubah per bulan," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian menyebut, perpanjangan kontrak bagi hasil Blok Offshore North West Java (ONWJ) tidak sesuai dengan aturan gross split sebenarnya. Sebab, kontraktor mendapatkan bagi hasil 63 persen dan pemerintah 37 persen.
"Ini kontrak blok ONWJ diputuskan kontraktor 63 persen pemerintah 37 persen. Baru mulai saja sudah beda dengan Permen (peraturan menteri) soal gross split," kata Ramson diskusi Energi Kita di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Minggu (22/1).
Ramson mengatakan, perpanjangan kontrak bagi hasil Blok ONWJ menguntungkan kontraktor karena mendapatkan hasil yang cukup besar. Dia menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan Permen ESDM tersebut. "Menguntungkan mereka karena ini sudah perpanjangan, yang sulit kita tidak tahu jadi mereka enak juga dibuat tinggi begitu," ujarnya.
Pihaknya bakal memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar untuk menjelaskan pembagian hasil yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut. Supaya Permen ESDM itu tak menyimpang dalam perpanjangan kontrak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya