Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Investasi Bodong Bisa Datang dan Mengadu ke Kafe Ini

Korban Investasi Bodong Bisa Datang dan Mengadu ke Kafe Ini Warung Waspada Investasi. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Bagi yang merasa jadi korban penipuan investasi bodong kini bisa langsung melapor ke Warung Waspada Investasi. Yang merupakan inisiatif dari Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya.

Warung Waspada Investasi ini membuka layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.

"Kami jemput bola agar masyarakat bisa langsung bertemu dengan anggota Satgas Waspada Investasi di tempat umum. Kami siap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan yang menjadi kewenangan Satgas untuk kemudian kami tindak lanjuti," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).

Orang lain juga bertanya?

Dalam jumpa pers tersebut Tongam didampingi pejabat Bareskrim Polri yaitu Kombes Pol. Thomas Widodo, Kasubdit Jaksi dan Kompol Silvester Simamora Direktorat Siber Polri serta dari Kementerian Kominfo

Tongam menjelaskan sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

"Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung," ujarnya.

Keberadaan Warung Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal.

Kembali Ditemukan 297 Entitas Fintech Ilegal

Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 s.d. 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Dalam kesempatan serupa, Anthonius Malau yang merupakan Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktur Kemenkominfo mengatakan pihaknya setiap hari melakukan penyisiran fintech-fintech ilegal yang temuannya kemudian disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk diverifikasi.

"Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal maka kami akan langsung memblokirnya. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen dan masyarakat," katanya.

Sementara mengenai kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas sebelumnya pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Sementara jumlah perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127 perusahaan yang daftarnya bisa dilihat di portal OJK.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Investasi Bodong, HIPMI Gandeng Kominfo hingga Bareskrim Gelar Literasi Keuangan
Marak Investasi Bodong, HIPMI Gandeng Kominfo hingga Bareskrim Gelar Literasi Keuangan

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi menjelaskan, terkait peran Kominfo dalam rangka memberantas praktek praktik keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya

Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.

Baca Selengkapnya
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.

Baca Selengkapnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.

Baca Selengkapnya
Cara Sederhana Bedakan Investasi Legal dengan Bodong
Cara Sederhana Bedakan Investasi Legal dengan Bodong

Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab

Baca Selengkapnya
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong

Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan.

Baca Selengkapnya