KPK Sebut Tak Ada Tindak Lanjut Tambang Ilegal, Begini Jawaban Kementerian ESDM

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi terkait tambang ilegal.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat rapat dengan Komisi III DPR. Dia melaporkan, 60 persen dari 10 ribu izin tambang bersifat ilegal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, selama ini Kementerian ESDM telah membentuk koordinasi dan super visi (korsup) dengan KPK untuk menangani perusahaan tambang yang belum memenuhi ketentuan clear and clean.
"Jadi gini saja jawaban saya tim supervisi korsup selalu dengan KPK dengan daerah," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).
Instansi Punya Tugas Masing-masing
Menurut Bambang, setiap instansi memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam menindaklanjuti temuan KPK terkait perusahaan tambang yang belum memenuhi ketentuan.
"Ada wewenang di daerah, ada wewenang di pemerintahan ya semua nindak lanjuti masing-masing sesui dengan dengan tupoksinya jadi kita selalu korsup dengan KPK," tuturnya.
Bambang mengungkapkan, Kementerian ESDM tidak bisa menerapkan sanksi hukum untuk perusahaan tambang. Pasalnya, bukan menjadi wewenang instansinya.
"Tindakan hukum bukan di ESDM bukan ESDM," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya