KPPU Endus Indikasi Persaingan Tak Sehat di Industri Fintech
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat di industri teknologi finansial (tekfin atau lebih dikenal fintech). Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih menilai bunga pinjaman fintech yang terlalu tinggi menjadi salah satu bukti.
Tingkat suku bunga pinjaman fintech P2P (peer to peer) landing mencapai 0,8 persen per harinya. Artinya, dalam satu bulan, bunga yang dibebankan kepada debitur mencapai 24 persen.
"Padahal, bunga bank saja tidak setinggi itu. Makanya, dicurigai ada persaingan yang tidak sehat dalam bisnis fintech P2P landing ini," ungkap Guntur dalam Forum Jurnalis di Jakarta, Senin (26/8).
-
Apa itu bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.Bunga ini dihitung sebagai persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang diberikan. Dalam praktiknya, bunga persen pinjaman disebut juga sebagai suku bunga.
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Bagaimana cara menghitung persen bunga pinjaman? Cara menghitung persen bunga pinjaman berguna untuk mengetahui berapa persen bunga yang nantinya akan dibebankan kepada Anda.
-
Bagaimana menghitung bunga persen mengambang? Cara menghitung bunga persen pinjaman berikutnya yaitu bunga mengambang. Perhitungan ini biasanya menyesuaikan presentase dari suku bunga yang diberikan. Berikut contoh kasus dan cara menghitung bunga persennya, bisa Anda simak:Lina meminjam KPR sebesar Rp360.000.000 selama 12 tahun. Untuk 3 tahun pertama menggunakan bunga flat sebesar 10%. Tahun ke 4 hingga tahun 12 menggunakan bunga mengambang.Di tahun ke 4 dan 5, bunga yang berlaku adalah 14%. Berapa pinjaman yang harus dibayarkan per bulan di 3 tahun pertama dan di tahun ke 4? • Untuk 3 tahun pertama menggunakan bunga flat.• Pinjaman pokok = 360.000.000• Bunga = 10%• Tenor total = 144 bulanKeterangan:• P adalah pinjaman pokok.• l adalah bunga.• t adalah bulan dalam 1 tahun.• jb adalah total jumlah bulan untuk pinjaman.Bayaran per bulan menggunakan rumus (P x l x t) / jb, berarti:360.000.000 x 10% x 12/144 = Rp 3.000.000Jadi, Lina harus membayar cicilan rumah per bulan Rp3.000.000 di 3 tahun pertama. Untuk tahun ke 4 menggunakan bunga mengambang 14%.Bayaran per bulan dengan rumus (P x l x t) / jb, berarti:360.000.000 x 14% x 12/144 = Rp4.200.000Jadi, Lina harus membayar cicilan sebesar Rp4.200.000 di tahun ke 4.
-
Bagaimana cara menghitung persen bunga bank? Untuk menghitung persen bunga kredit bank, cukup menggunakan rumus sederhana. Misalnya, jika Anda ingin mengetahui berapa persen bunga kredit bank yang harus Anda bayar per tahun, dan jumlah bunga yang harus Anda bayarkan setahun adalah Rp 2.000.000, serta jumlah pinjaman yang Anda ajukan adalah Rp 100.000.000, berikut cara menghitungnya: 1. Hitung persentase bunga per tahun:Persentase bunga = (Jumlah bunga / Jumlah pinjaman) x 100%
-
KPR BRI punya suku bunga apa saja? BRI menawarkan suku bunga berjenjang hingga 20 tahun yang berlaku mulai dari tanggal 1 Oktober 31 Desember 2024, lho.
Melihat fakta ini, Guntur mempertanyakan kembali tujuan fintech yang digadang bisa memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.
"Tapi bunganya, kok lebih besar dari (bank) konvensional? Katanya memudahkan dan menciptakan efisiensi?" ujarnya.
Direktur Ekonomi KPPU, M. Zulfirmansyah menambahkan, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil asosiasi terkait untuk mengusut tuntas hal ini. Sementara, fintech yang diduga sendiri berstatus legal.
"Tentu (legal). Kalau ilegal sudah kita sidangkan," tutupnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaRegulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaAFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.
Baca SelengkapnyaTingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaHal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaIa pun membantah tuduhan KPPU yang menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaMaksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaApabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaDirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, sektor multifinance dan peer-to-peer (P2P) lending tetap menunjukkan pertumbuhan positif dalam penyaluran kredit.
Baca Selengkapnya