KPPU Minta Aturan Wajib Tanam Bawang Putih untuk Importir Tetap Berlaku
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih meminta peraturan wajib tanam bawang putih bagi importir tetap berlaku. Hal ini untuk memberikan ruang persaingan yang sehat.
"Soal kepentingan apakah itu akan swasembada, itu tentunya kementerian teknis yang punya pandangan. Kalau kami adalah apakah semua kondusif ke semua pelaku usaha," ujar Guntur dikutip Antara, Jumat (22/11).
Guntur mengharapkan, Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang terbaru harus diberlakukan secara sehat dan wajib tanam diharapkan tetap berlaku.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Bagaimana upaya Kementan untuk memenuhi produksi bawang merah? Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan bahwa upaya kementan dalam memenuhi produksi bawang merah terus dilakukan melalui penyediaan benih unggul, alsintan hingga akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian.
-
Kenapa Presiden meminta Bulog menyerap jagung dan gabah? Presiden mengaku senang karena produksi di sana mengalami peningkatan alias melimpah ruah.Hanya saja, kata Presiden, pihaknya meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera melakukan penyerapan hasil panen petani seperti jagung dan gabah, mengingat harga jagung di gorontalo saat ini turun hingga Rp 4.000/kg. Presiden berharap, produksi jagung mengalami kenaikan, namun harga juga bisa menyesuaikan, untuk tidak anjlok.
-
Bagaimana Komisi XI ingin BPS tingkatkan kesejahteraan petani? Pemerintah banyak menyalurkan bantuan untuk kesejahteraan petani, seperti bantuan sosial dan bantuan pupuk. Namun, bantuan tersebut ternyata belum ter-capture dalam penghitungan NTP. Untuk itu, kami ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut BPS terkait hal ini. ' 'Kemudian, sejauh mana Sensus Pertanian yang dilakukan BPS dapat membantu untuk memformulasikan ulang penghitungan NTP supaya lebih mencerminkan kesejahteraan petani,' tanya Puteri.
-
Kenapa Bupati Ipuk mendorong pengembangan alpukat di Banyuwangi? Melihat potensi tersebut, Bupati Ipuk meminta kepada Dinas Pertanian untuk mendorong pengembangannya. Apalagi alpukat ini merupakan salah satu buah yang digemari masyarakat luas.
-
Bagaimana KTNA ingin subsidi pupuk? “Kami setuju dengan Pak Menteri Pertanian, KTNA berharap pendistribusian dari sistem subsidi ini harus tertata dari awal hingga akhir,“
Permentan tersebut salah satu poinnya adalah perubahan wajib tanam bagi importir, yang dinilai dapat merugikan negara, merusak dunia usaha, dan menafikan petani.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro menilai seharusnya peraturan wajib tanam bawang putih bagi importir tidak dicabut karena bisa menghambat sasaran swasembada bawang putih.
Dia justru mengusulkan apabila wajib tanam itu tidak lagi diberlakukan, pemerintah menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan oleh importir bawang putih, baik BUMN maupun swasta.
Dari dana tanam tersebut, menurut Darori, pemerintah bisa memfasilitasi kebijakan wajib tanam bawang putih.
"Itu perlu ada deposit uang, titipan dari importir, jadi kalau tidak tanam, pemerintah tanam pakai uangnya importir begitu," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Akomodoasi Kebijakan WTO
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan Permentan Nomor 39 Tahun 2019 dibuat dengan berbagai pertimbangan, dan bukan keputusan sepihak.
Prihasto mengatakan permentan mengakomodasi kebijakan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mengatur persyaratan ekspor impor.
"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang di luar WTO," ujarnya.
Prihasto menjelaskan esensi kewajiban tanam itu tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi.
Dia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan terhadap importir yang sudah mendapat RIPH.
"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman. Tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai, tidak kita berikan lagi RIPH," kata Prihasto.
Menurut Prihasto, kebijakan kemitraan importir dan petani ini tetap mengacu pada tujuan utama yaitu menggenjot produksi produk hortikultura di dalam negeri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai tahun 2024, maksimal impor bawang putih hanya 650 ribu ton per importir.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH
Baca SelengkapnyaArief juga akan memberi apresiasi kepada para importir yang melakukan wajib tanam lebih dari 3 kali.
Baca SelengkapnyaPusbarindo menilai kenaikan harga yang cukup signifikan itu disebabkan oleh masalah pasokan.
Baca SelengkapnyaSudah Kantongi Izin, Mendag Minta Pengusaha Segera Impor Bawang Putih
Baca SelengkapnyaHal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca SelengkapnyaSaat ini, harga bawang putih meningkat tajam menjadi Rp40.000 per kg.
Baca SelengkapnyaKemendag menyebut, hasil monitoring bawang putih menunjukkan masih terdapat perusahaan yang realisasi impornya rendah.
Baca Selengkapnya"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSemua produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dari luar negeri, dipastikan melalui karantina.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca Selengkapnya