KPPU siap hadapi gugatan dua pabrikan besar motor matik
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keputusan ini membuat dua perusahaan besar otomotif di Indonesia tidak terima, dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Terkait hal tersebut Staf Ahli KPPU Muhammad Reza mengatakan banding itu merupakan hak dari Yamaha dan Honda. Untuk itu, KPPU merasa tidak keberatan.
"KPPU enggak superpower masih bisa upaya hukum itu. Posisi saat ini belum sekuat seperti yang orang ceritakan. Nah, pertama kita siap saja hadapi itu," katanya di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (1/3).
-
Motor Listrik apa yang dibuat di Indonesia? Kehadiran sejumlah brand lokal tidak terlepas dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri otomotif berbasis elektrifikasi untuk mengurangi emisi karbon dioksida.
-
Siapa yang memproduksi Honda Vario di Indonesia? Honda Vario (atau dikenal sebagai Honda Click di beberapa negara Asia Tenggara) merupakan skuter dengan transmisi otomatis yang diproduksi oleh PT Astra Honda Motor di Indonesia sejak tahun 2006.
-
Siapa pendiri KTM? Sejarah KTM bermula pada tahun 1934 di sebuah bengkel kecil di Mattighofen, Austria, yang didirikan oleh Johann Trunkenpolz.
-
Kenapa motor jadi populer di Indonesia? Sepeda motor semakin diminati dari hari ke hari karena menjadi salah satu alat transportasi utama bagi masyarakat Indonesia, yang dinilai lebih efisien dalam penggunaan waktu.
-
Kenapa KTM mulai memproduksi motor? Setelah perang berakhir, permintaan akan perawatan kendaraan militer menurun, sehingga Trunkenpolz mulai mencari peluang baru.
-
Siapa pemilik motor pertama di Indonesia? Selain sebagai pemilik motor pertama di Indonesia, John C. Potter juga terkenal karena menjadi penjual mobil pertama di negara ini.
Dia menegaskan KPPU dalam memutuskan suatu perkara selalu didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Dengan ini, dua perusahaan otomotif ini melakukan kartel telah terbukti. Agar tidak ada intervensi dari pihak lain, dia mengaku KPPU siap dipanggil DPR.
"Jadi enggak perlu harus tertulis ketemuan harus ikuti (Penyamaran). Jadi banyak sekarang cara-cara pelaku usaha, Kami akui pelaku usaha pasti lebih cerdik. Tugaskan kami tegakan UU," tuturnya
"Bahwa DPR bisa panggil KPPU kalau mau. Biar ga dianggap intervensi. Bahwa nanti pengadilan beda atau setuju dg kami itu namti di pengadilan," tutupnya.
Sebelumnya, KPPU telah memutuskan kedua perusahaan otomotif ini bersalah. Dimana PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," katanya.
Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana pengembangan motor bebek ini tidak dilakukan sendiri oleh Kawasaki
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaYLKI meminta PT AHM untuk melakukan penarikan kembali sepeda motor yang memakai kerangka eSAF atau product recall.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKnalpot after market atau knalpot lokal ini, sering disalahartikan sebagai knalpot brong yang tidak memiliki standar.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPenjualan sepeda motor Honda hingga September masih tumbuh 40%, padahal ada kasus rangka-e-SAF skuternya patah.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca Selengkapnya