Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU siap hadapi gugatan dua pabrikan besar motor matik

KPPU siap hadapi gugatan dua pabrikan besar motor matik Motor matic paling laku. ©2014 Otosia.com

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keputusan ini membuat dua perusahaan besar otomotif di Indonesia tidak terima, dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Terkait hal tersebut Staf Ahli KPPU Muhammad Reza mengatakan banding itu merupakan hak dari Yamaha dan Honda. Untuk itu, KPPU merasa tidak keberatan.

"KPPU enggak superpower masih bisa upaya hukum itu. Posisi saat ini belum sekuat seperti yang orang ceritakan. Nah, pertama kita siap saja hadapi itu," katanya di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (1/3).

Dia menegaskan KPPU dalam memutuskan suatu perkara selalu didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Dengan ini, dua perusahaan otomotif ini melakukan kartel telah terbukti. Agar tidak ada intervensi dari pihak lain, dia mengaku KPPU siap dipanggil DPR.

"Jadi enggak perlu harus tertulis ketemuan harus ikuti (Penyamaran). Jadi banyak sekarang cara-cara pelaku usaha, Kami akui pelaku usaha pasti lebih cerdik. Tugaskan kami tegakan UU," tuturnya

"Bahwa DPR bisa panggil KPPU kalau mau. Biar ga dianggap intervensi. Bahwa nanti pengadilan beda atau setuju dg kami itu namti di pengadilan," tutupnya.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan kedua perusahaan otomotif ini bersalah. Dimana PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.

"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," katanya.

Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.

Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.

Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kawasaki Siapkan Peluncuran Motor Bebek dengan Kapasitas 150 cc hingga 175 cc?
Kawasaki Siapkan Peluncuran Motor Bebek dengan Kapasitas 150 cc hingga 175 cc?

Rencana pengembangan motor bebek ini tidak dilakukan sendiri oleh Kawasaki

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Ungkap Kasus Tindak Pidana Fidusia Jaringan Internasional, Amankan 675 Unit Sepeda Motor
FOTO: Bareskrim Ungkap Kasus Tindak Pidana Fidusia Jaringan Internasional, Amankan 675 Unit Sepeda Motor

Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Viral Rangka eSAF Motor Honda Cepat Karatan Hingga Patah, YLKI Minta AHM Lakukan Investigasi
Viral Rangka eSAF Motor Honda Cepat Karatan Hingga Patah, YLKI Minta AHM Lakukan Investigasi

YLKI meminta PT AHM untuk melakukan penarikan kembali sepeda motor yang memakai kerangka eSAF atau product recall.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Razia Knalpot Brong oleh Polisi Berdampak ke PHK Karyawan, Ini Buktinya
Razia Knalpot Brong oleh Polisi Berdampak ke PHK Karyawan, Ini Buktinya

Knalpot after market atau knalpot lokal ini, sering disalahartikan sebagai knalpot brong yang tidak memiliki standar.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Penggelapan Motor di Sidoarjo hingga Sewa Gudang TNI Rp20 Juta/Bulan: Pakai Identitas Palsu buat Kredit
Modus Sindikat Penggelapan Motor di Sidoarjo hingga Sewa Gudang TNI Rp20 Juta/Bulan: Pakai Identitas Palsu buat Kredit

Kendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Vietnam hingga Rusia, Tujuh Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Vietnam hingga Rusia, Tujuh Tersangka Ditangkap

Dari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Meski Viral Kasus Rangka e-SAF Patah, Penjualan Motor Honda Baik-baik Saja per September
Meski Viral Kasus Rangka e-SAF Patah, Penjualan Motor Honda Baik-baik Saja per September

Penjualan sepeda motor Honda hingga September masih tumbuh 40%, padahal ada kasus rangka-e-SAF skuternya patah.

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya