Lebih 10 BUMN tak daftarkan karyawan diprogram pensiun BPJSTK
Merdeka.com - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Khrisna Syarif menyebut masih banyak perusahaan BUMN yang enggan mendaftarkan karyawannya pada program jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, jumlahnya lebih dari 10.
"Lebih dari sepuluh perusahaan," ungkapnya di sela-sela sosialisasi Program Jaminan Pensiun, di CFD, Jakarta Pusat, Minggu (14/5).
Dari kabar yang dia peroleh, beberapa perusahaan yang enggan mendaftar ke program BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan telah memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif? Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
"Ada beberapa perusahaan, ada beberapa isu mereka sudah punya DPLK, tetapi kami sedang dalam proses memberi keyakinan bahwa kami menjalankan Undang-Undang," katanya.
Khrisna mengharapkan agar pemerintah, khususnya Menteri BUMN mendukung kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan cara memperhatikan lebih serius beberapa BUMN yang belum mendaftarkan pekerjanya tersebut.
"Kami harapkan support, dukungan Menteri Negara BUMN untuk memperhatikan BUMN-BUMN yang belum tertib, belum mengikuti program-program pensiun," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buruh dengan tegas menolak wacana potongan upah buruh untuk iuran dana pensiun. Apalagi, saat ini daya beli kelas menengah terus menurun.
Baca SelengkapnyaHingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.
Baca SelengkapnyaDari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaIntan mengatakan, Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR telah menyampaikan soal penyalahgunaan dugaan Dana Pensiun disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.
Baca SelengkapnyaRieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaBP Tapera komitmen memperbaiki sistem dan tata kelola mengintegrasikan nomor identitas para pensiunan PNS.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaKebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca Selengkapnya