Lindungi nasabah, OJK tuntut fintech transparan soal pengelolaan dana

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) memiliki inisiatif untuk mengedepankan transparansi, terutama terkait tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya akan mengatur mengenai transparansi di fintech peer to peer lending. Aturan tersebut secara detail akan menjamin perlindungan dana nasabah di fintech.
"Khusus peer to peer lending, kami atur. Tapi secara umum, aturan akan ada yang latar belakangnya perlindungan konsumen," ujar Wimboh di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (14/2).
Wimboh mengatakan transparansi diperlukan agar dana masyarakat tetap diawasi. Selain itu dana tersebut juga tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari pelaku fintech.
Bersamaan dengan hal tersebut, OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa e-commerce yang bekerja sama dengan Fintech dapat mempublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah. "Ada satu yang kami sangat peduli. Mau peer to peer lending, Go-Jek, kami peduli pada perlindungan nasabah. Ini yang akan kami coba garap," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya