LPG 3 Kg Langka di Kalimantan Timur, Pertamina Tambah Stok 43.000 Tabung
Tabung gas bersubsidi tersebut disebar ke Balikpapan sebanyak 32.000 tabung dan 11.000 tabung ke Samarinda.
Tabung gas bersubsidi tersebut disebar ke Balikpapan sebanyak 32.000 tabung dan 11.000 tabung ke Samarinda.
LPG 3 Kg Langka di Kalimantan Timur, Pertamina Tambah Stok 43.000 Tabung
LPG 3 Kg Langka di Kalimantan Timur, Pertamina Tambah Stok 43.000 Tabung
Beberapa waktu lalu terjadi kelangkaan gas LPG 3 kg di Kalimantan Timur. Mengatasi hal tersebut, Pertamina menyalurkan 43.000 tabung gas LPG melon. Tabung gas bersubsidi tersebut disebar ke Balikpapan sebanyak 32.000 tabung dan 11.000 tabung ke Samarinda.
"Jumlah yang kami salurkan ini menjadi bagian dari kelebihan delapan persen dari target tahun 2023 ini,"
kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Dwicandra, dikutip dari Antara, Jumat (4/8).
Operasi pasar di Balikpapan dilakukan Pertamina pada 8-13 Juli 2023 lalu.
Penyaluran gas LPG kg ini dilakukan Pertamina yang bekerja sama dengan Pemkot Balikpapan dan Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas). Penyaluran dilakukan ke Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Tengah.
Sebanyak lebih dari 7.000 tabung di antaranya disalurkan dan Hiswana Migas mengerahkan 11 agen anggotanya.
Arya menjelaskan, penyaluran LPG bersubsidi tersebut merupakan suplai yang berasal dari dua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PSO Balikpapan. Khusus untuk Balikpapan, selama semester I-2023, sudah disalurkan sebanyak 3,3 juta tabung. Padahal kuotanya hanya 3,1 juta tabung. Di sisi lain, Arya menegaskan, gas melon ini merupakan barang bersubsidi dari pemerintah pusat. Sehingga memang penyalurannya terbatas kuota yang ditetapkan.Pertamina melakukan langkah pengawasan dan penindakan penyelewengan di lapangan, bersinergi dengan pemerintah kota, dan aparat penegak hukum.
”Masyarakat bisa menghubungi telepon 135 untuk melaporkan bila melihat penyelewengan,” kata Arya.
Ia juga mengingatkan masyarakat tidak perlu langsung menghadapi oknum penyeleweng tersebut.
"Cukup dilaporkan saja. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin," kata Arya menegaskan.
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG-05/DJM/2022, sejumlah usaha dilarang menggunakan LPG 3 kg dalam proses produksinya. Mereka adalah usaha rumah makan dan restoran dengan kategori besar, termasuk hotel. Kemudian peternakan ayam, pertanian kecuali yang diatur oleh Perpres 28/2019. Termasuk perkebunan tembakau, usaha binatu (laundry), jasa las, dan usaha batik.
Pertamina mengimbau kepada masyarakat dengan ekonomi mampu serta usaha-usaha yang dilarang dalam surat edaran Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menggunakan elpiji non-subsidi.
Pertamina telah menyediakan LPG gas non-subsidi yaitu Bright Gas dalam kemasan tabung 5,5 kg atau LPG 12 kg.