Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut Cabut Usaha Kapal yang Terbukti Tumpahkan Minyak di Perairan RI

Luhut Cabut Usaha Kapal yang Terbukti Tumpahkan Minyak di Perairan RI Luhut. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kasus pencemaran limbah minyak hitam di perairan Bintan dan Bantam, Kepulauan Riau terus menjadi sorotan. Sebab, pencemaran ini terjadi tidak hanya sekali atau dua kali saja, melainkan menjadi ajang musiman pada kurun waktu tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pencemaran limbah. Termasuk di dalamnya pencabutan izin usaha.

"Jadi limbah itu sudah ada aturannya tapi enggak terintegrasi kerjanya jadi kita buat terintegrasi. Akan ada tindakan tegas pencabutan izin atau tindak pidana terhadap yang buang limbah di daerah laut. Padahal selama ini cuma 3 kapal yang melaporkan limbahnya diproses di pelabuhan, yang lain dibuang di laut saja. Kapal yang bersihkan tankernya dibuang ke laut. jadi habislah pantai kita itu," ujarnya di Gedung Kementerian Maritim, Selasa (5/3).

Menko Luhut menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan beberapa Kementerian Lembaga terkait lainnya untuk menangani pencemaran limbah ini. "Terlalu banyak kementerian yang bertanggung jawab, ini kita lagi rumuskan. Kapal yang melanggar banyak cuma kita kurang tegas saja selama ini," ujarnya

Dia melanjutkan, nantinya akan ditunjuk satu kementerian yang akan bertanggungjawab menangani tindak pelanggaran yang terjadi di perairan Bintan dan Bantam, Kepulauan Riau.

"Jadi nanti, minggu-minggu dari sekarang kita minta mereka standing operation procedure, jadi siapa berbuat apa, kaitkan semuanya itu dan siapa yang KLHK misalnya dilaporin punya kewenangan dan bareskrim punya kewenangan tadi bisa angkatan laut atau bea cukai yang proses klhk," tandasnya.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP