Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan China untuk Menambal Defisit BPJS Kesehatan

Luhut Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan China untuk Menambal Defisit BPJS Kesehatan Luhut Panjaitan. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa tidak ada kerja sama antara perusahaan asuransi asal China Ping An Insurance dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan adanya kabar kerja sama kedua instasi dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Menko Luhut mengatakan, pihaknya hanya mempertemukan kedua keduanya untuk sama-sama belajar. Di mana, pihak Pink An sendiri dalam hal ini tengah berkembang melalui sistem teknologi untuk membantu pengembangan bisnisnya.

"Saya tidak tau (masalah kerja sama) saya cuma sebatas masukan saja. Intinya saya hanya mempertemukan saja," kata Luhut saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (2/9).

Sebelumnya, Menko Luhut mengatakan, BPJS Kesehatan perlu memperbaiki sistem IT. Hal tersebut mengemuka dalam pembicaraan dengan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris beberapa waktu lalu. "Kalau BPJS itu mungkin perlu melakukan perbaikan sistem mereka," kata dia, saat ditemui, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8).

Terkait hal tersebut, lanjut Luhut, sebuah perusahaan bernama Ping An menawarkan bantuan. Diketahui bahwa Ping An merupakan perusahaan asuransi asal China. "Kemarin itu, Ping Ang itu menawarkan mungkin mereka membantu evaluasi sistem IT-nya," ungkapnya.

Dirut BPJS pun, jelas dia, mengakui memang terdapat beberapa kelemahan pada sistem BPJS Kesehatan yang harus diperbaiki. "Tadi Kepala BPJS juga melihat memang ada beberapa kelemahan yang perlu di diperbaiki. Misalnya kalau orang melakukan penunggakan pembayaran itu bagaimana sih," ujar dia.

Dengan demikian, persoalan-persoalan yang terkait dengan sistem BPJS juga penanganan terhadap penerima manfaat yang menunggak dapat dilakukan dengan lebih baik.

"Misalnya langsung nanti kita link-kan dengan polisi, bukan pidana ya, perdata. Polisi, kemudian imigrasi, kemudian mana lagi sehingga misalnya dia mau apply lagi nggak bisa karena dia nggak bayar. Jadi mesti ada punishment buat yang anu (menunggak pembayaran)," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP