Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD pertanyakan aturan PP 72 soal holding BUMN

Mahfud MD pertanyakan aturan PP 72 soal holding BUMN Mahfud MD datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan ini, banyak pertanyaan mengenai penetiban PP ini.

Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Mahfud MD menjelaskan PP tersebut merupakan salah satu sebagai penguat aturan dari pembentukan holding BUMN. Aturan ini yang banyak dipertanyakan masyarakat sesuai hukum yang ada, apakah holding ini tidak menyalahi aturan.

"Ini menjadi masalah atau pertanyaan di kalangan masyarakat karena sebenarnya di sajikan holding 6-7 kelompok salah satunya PGN akan dijadikan holding dengan Pertamina. Saya pernah diundang pemerintah dengan pertanyaan khusus itu. Apakah boleh perusahaan itu di holding menurut hukum yang berlaku," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Senin (6/2).

"Jawabannya simpel boleh saja itu, kalau hukum tidak cocok hukum diubah tapi cara perubahan hukum harus lewat UU tidak bisa diubah dengan hanya PP atau dengan perpres atau kepres. Sehingga harus diukur dengan produk setara atau baju setara," sambungnya.

Menurutnya, yang menjadi masalah dari Peraturan ini adalah tidak ada sinkronisasi dengan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan negara. Untuk itu, dia mengusulkan untuk membuat Undang-Undang baru yang mengatur semuanya.

"Saya usulkan buat UU yang jadi payung semua itu. Kalau prosedur itu jelas salah. Itu bisa dianggap penyalahgunaan kewenangan negara. Lalu substansinya saya tidak banyak tahu itu para ahli yang dibidang itu yang paham apakah bertentangan atau tidak saya btadi bicara prosedurnya saja," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, aturan ini adalah satu PP yang jelas bertentangan dengan hak DPR. "Sudah jelas BUMN ini adalah intervensi negara dlm konstitusi UUD 1945 pasal 33. Jelas dari filosofi ekonomi kita tidak menganut legal fair," kata Fadli.

Selain itu, Fadli memaparkan, BUMN adalah alat negara sebagai campur tangan pemerintah. Seharusnya, lanjutnya, BUMN mendapatkan prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional.

"Ini menjadi suatu praktek yg dikenal cabang-cabang yang strategi. BUMN sudah selayaknya menyumbang untuk negara dan seharusnya dapat privilege dibanding perusahaan swasta." pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR

Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Hukum Dibuat Sekongkol antara Penguasa Eksekutif & Pengusaha
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Hukum Dibuat Sekongkol antara Penguasa Eksekutif & Pengusaha

Mahfud Md menghadiri acara Diskusi Publik Generasi Muda Memilih: "Wujudkan Pemilu 2024 Tanpa Golput" yang diselenggarakan Universitas Brawijaya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pembicaraan Mahfud & Prabowo, Jenderal TNI Polisi Sampai Cincay Penjahat Pejabat
VIDEO: Pembicaraan Mahfud & Prabowo, Jenderal TNI Polisi Sampai Cincay Penjahat Pejabat

Mahfud menduga ada udang di balik batu saat pemerintah saat ini getol merevisi banyak UU.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja

Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan

Mahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Hukum Dibuat Sekongkol antara Penguasa Eksekutif & Pengusaha
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Hukum Dibuat Sekongkol antara Penguasa Eksekutif & Pengusaha

Dalam diskusi tersebut, Mahfud menjelaskan soal hukum yang dibuat berdasarkan keputusan politik.

Baca Selengkapnya
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Mahfud Sindir DPR Ada Undang-Undang Langsung Jadi Tanpa Kepekaan Etika!
VIDEO: Keras Mahfud Sindir DPR Ada Undang-Undang Langsung Jadi Tanpa Kepekaan Etika!

Menurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.

Baca Selengkapnya