Mahfud MD pertanyakan aturan PP 72 soal holding BUMN
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan ini, banyak pertanyaan mengenai penetiban PP ini.
Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Mahfud MD menjelaskan PP tersebut merupakan salah satu sebagai penguat aturan dari pembentukan holding BUMN. Aturan ini yang banyak dipertanyakan masyarakat sesuai hukum yang ada, apakah holding ini tidak menyalahi aturan.
"Ini menjadi masalah atau pertanyaan di kalangan masyarakat karena sebenarnya di sajikan holding 6-7 kelompok salah satunya PGN akan dijadikan holding dengan Pertamina. Saya pernah diundang pemerintah dengan pertanyaan khusus itu. Apakah boleh perusahaan itu di holding menurut hukum yang berlaku," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Senin (6/2).
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Kementerian BUMN resmi dibentuk? Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
"Jawabannya simpel boleh saja itu, kalau hukum tidak cocok hukum diubah tapi cara perubahan hukum harus lewat UU tidak bisa diubah dengan hanya PP atau dengan perpres atau kepres. Sehingga harus diukur dengan produk setara atau baju setara," sambungnya.
Menurutnya, yang menjadi masalah dari Peraturan ini adalah tidak ada sinkronisasi dengan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan negara. Untuk itu, dia mengusulkan untuk membuat Undang-Undang baru yang mengatur semuanya.
"Saya usulkan buat UU yang jadi payung semua itu. Kalau prosedur itu jelas salah. Itu bisa dianggap penyalahgunaan kewenangan negara. Lalu substansinya saya tidak banyak tahu itu para ahli yang dibidang itu yang paham apakah bertentangan atau tidak saya btadi bicara prosedurnya saja," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, aturan ini adalah satu PP yang jelas bertentangan dengan hak DPR. "Sudah jelas BUMN ini adalah intervensi negara dlm konstitusi UUD 1945 pasal 33. Jelas dari filosofi ekonomi kita tidak menganut legal fair," kata Fadli.
Selain itu, Fadli memaparkan, BUMN adalah alat negara sebagai campur tangan pemerintah. Seharusnya, lanjutnya, BUMN mendapatkan prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Ini menjadi suatu praktek yg dikenal cabang-cabang yang strategi. BUMN sudah selayaknya menyumbang untuk negara dan seharusnya dapat privilege dibanding perusahaan swasta." pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaMahfud Md menghadiri acara Diskusi Publik Generasi Muda Memilih: "Wujudkan Pemilu 2024 Tanpa Golput" yang diselenggarakan Universitas Brawijaya
Baca SelengkapnyaMahfud menduga ada udang di balik batu saat pemerintah saat ini getol merevisi banyak UU.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaRyan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.
Baca SelengkapnyaDalam diskusi tersebut, Mahfud menjelaskan soal hukum yang dibuat berdasarkan keputusan politik.
Baca SelengkapnyaPerusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca Selengkapnya