Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manajemen 7-Eleven gandeng Hotman Paris hadapi gugatan eks karyawan

Manajemen 7-Eleven gandeng Hotman Paris hadapi gugatan eks karyawan Hotman Paris. ©2015 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - PT Modern International Tbk (MDRN) telah menutup semua gerai 7-Eleven mereka per tanggal 30 Juni 2017. Penutupan tersebut meninggalkan beberapa masalah terkait pemenuhan hak eks karyawan oleh perusahaan.

Sekitar 1.500 eks karyawan belum mendapatkan pesangon dan beberapa tunjangan lainnya. Salah satu eks karyawan 7- Eleven, Ade mengatakan saat ini mereka sedang berjuang untuk memperoleh hak mereka.

"Kita lagi memperjuangkan hak kita. Kita melayangkan somasi dan kita sudah menunjuk tim pengacara," ujar Ade, di kantor pusat 7-Eleven, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (26/9).

Ade mengungkapkan, pihak manajeman telah meminta eks karyawan untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Pihak manajemen meminta untuk ikut mendaftarkan PKPU, Mereka pengacaranya Hotman Paris," ungkap Ade.

Sementara itu, eks karyawan akan didampingi tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum KSBSI. "Kita ambil langkah hukum dengan tim lawyer LBH KSBI," tegasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP