Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Dirjen Pajak Sosialisasikan SIN Kepada Wisudawan STPI

Mantan Dirjen Pajak Sosialisasikan SIN Kepada Wisudawan STPI Hadi Poernomo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo menyebutkan kesadaran akan fungsi sentral pajak bagi kemajuan Indonesia perlu terus digaungkan. Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi inklusi pajak dan SIN pajak bertajuk “Memberantas Korupsi Secara Sistemik” kepada civitas akademika dan para wisudawan STPI, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (23/11).

Hadi memaparkan secara konseptual dan terstruktur grand strategy untuk mencapai amanat konstitusi negara mewujudkan masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Keadilan dan kemakmuran hanya dapat diwujudkan apabila berbagai kecurangan termasuk korupsi dapat diberantas secara sistemik,” kata dia.

Menurutnya, kunci dari grand strategy ini terletak pada transparansi. Adapun kendala utama tidak dapat terwujudnya transparansi bersumber pada kerahasiaan.

Kendala tersebut meliputi beberapa pasal pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, UU Nomor 68 Tahun 1983 tentang Deposito, UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Beberapa hal dalam UU tersebut bersifat rahasia. Misal dalam kegiatan pencucian uang dan transaksi mencurigakan tidak dapat diakses pajak karena termasuk rahasia bank.

Berkaca pada sejarah perpajakan di Indonesia pada tahun 1965, ketika itu terbit Perpu Nomor 2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 dengan bunyi Pasal 12 ayat (2).

“Untuk pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan Perpu ini, Bank-bank memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara,” ujarnya.

Transparansi rupa-rupanya telah diterapkan di Indonesia sejak awal Republik ini berdiri. Pemisahan tupoksi Pemungutan Penerimaan oleh Menteri Iuran Negara (MIN) dengan tupoksi Pengeluaran dan Belanja Negara oleh Menkeu juga dilakukan Presiden Soekarno untuk menciptakan pengelolaan Keuangan Negara yang benar, sehat dan akuntabel.

Hadi mengatakan kita harus belajar dari sejarah, merangkai dan menjalankan grand strategy untuk menghapus kendala kerahasiaan dengan meluncurkan Reformasi Perpajakan Tahun 2001 yang terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002 dengan fokus utama pada pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi dan on-line antar unit-unit terkait.

“Kebijakan ini merupakan cikal bakal program yang disebut Single Identity Number (SIN),” ujarnya.

SIN Setara Pengamanan AS

SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.

Mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi terpaksa jujur secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi.

SIN sebagai sistem manajemen aset informasi akan menciptakan keterhubungan (integrasi) seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan kecepatan pengolahan data menjadi meningkat sehingga pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi karena kondisi terpaksa jujur otomatis terwujud secara sistem. SIN adalah solusinya!.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP