Masyarakat bisa gadaikan Tupperware hingga tas bermerek, ini syaratnya

Merdeka.com - Pegadaian memanjakan masyarakat dengan memperbanyak kriteria barang yang bisa digadaikan. Masyarakat kini bisa menggadaikan barang apa saja di cabang-cabang PT Pegadaian (Persero) yang tersebar di seluruh tanah air.
Direktur Informasi Teknologi dan Digital Pegadaian, Teguh Wahyono mencontohkan salah satu barang yang baru-baru ini viral bisa digadaikan adalah tupperware. Barang kesayangan ibu-ibu rumah tangga tersebut kini bisa dijadikan solusi saat sedang membutuhkan uang.
Akan tetapi, Teguh menjelaskan bahwa layanan menarik ini hanya berlaku untuk nasabah baru Pegadaian dalam rangka menjaring nasabah baru untuk bergabung.
"Jadi kami kasih mereka pengalaman aja buat menggadaikan itu. Sehingga apapun bisa digadai dengan bunga 0 persen," kata Teguh saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Pusat Kamis (13/9).
Tidak hanya tupperware, Teguh menyatakan barang apapun kini bisa digadaikan. Misalnya tas branded atau bermerk. Selama barang tersebut disetujui oleh kantor cabang dan memiliki nilai jual minimal seharga Rp 500 ribu. Program berlaku untuk seluruh Indonesia.
"Jadi barangnya itu macam-macam. Misalkan di Manado itu Tupperware itu Manado, tempat lain apa. Apapun barangnya boleh saja. Tas juga boleh dan persyaratan datang bawa barang sama KTP aja," ujarnya.
Teguh mengungkapkan tidak menutup kemungkinan batasan maksimal uang yang didapat akan ditingkatkan. Saat ini maksimal penggadai akan mendapat Rp 500.000 dan rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta. "Sekarang kan kita batasin Rp 500 ribu. Ke depan kita ubah, misalnya Rp 1 juta satu bulan atau 1 juta dua bulan," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya