Mau Tukar Uang Baru untuk Lebaran? Simak Jadwal, Syarat & Lokasi Penukarannya!
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Layanan ini dapat diakses mulai hari ini, Senin, 3 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Layanan penukaran ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menyiapkan uang baru untuk keperluan Lebaran, baik untuk diberikan sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) maupun untuk keperluan lainnya.
Penukaran uang baru ini akan dibuka dalam empat periode yang masing-masing memiliki jadwal penukaran yang berbeda. Berikut adalah rincian periode penukaran uang:
Jadwal Penukaran Uang Baru
Periode Pertama
Pemesanan dimulai pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan penukaran berlangsung pada 4 hingga 9 Maret 2025.
Periode Kedua
Pemesanan dimulai pada 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan penukaran berlangsung pada 10 hingga 16 Maret 2025.
Periode Ketiga
Pemesanan dimulai pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan penukaran berlangsung pada 17 hingga 23 Maret 2025.
Periode Keempat
Pemesanan dimulai pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan penukaran berlangsung hingga 27 Maret 2025.
Jika berencana untuk menukar uang baru melalui layanan Kas Keliling, berikut adalah langkah-langkah mudah yang perlu Anda ikuti, serta ketentuan yang berlaku;
Cara Daftar Penukaran Uang Baru melalui Kas Keliling
Buka laman resmi: Kunjungi [https://pintar.bi.go.id/](https://pintar.bi.go.id/)
Klik pilihan: Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.”
Pilih lokasi dan waktu: Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia.
Isi data lengkap: Lengkapi data pribadi Anda, termasuk nomor NIK, nama, nomor telepon, dan email yang aktif.
Pilih jumlah uang yang akan ditukar: Tentukan jumlah uang yang ingin Anda tukar.
Selesaikan pemesanan: Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti pemesanan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru melalui Kas Keliling
Jadwal penukaran: Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Bukti pemesanan: Anda harus menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak saat melakukan penukaran uang.
Jumlah uang yang ditukar: Anda harus membawa uang yang jumlahnya sesuai dengan yang tercantum pada bukti pemesanan.
Pengemasan uang: Uang yang akan ditukar harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan:
- Dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Uang harus disusun searah dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Uang tidak boleh direkatkan menggunakan selotip, perekat, atau steples.
Penggantian uang: Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nilai yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda.
Keaslian uang: Uang yang ditukar harus masih dapat dikenali keasliannya.
Ketentuan Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan di Kas Keliling
Pecahan yang tersedia: Masyarakat dapat memilih pecahan uang yang sesuai dengan yang tersedia di lokasi kas keliling yang dipilih.
Batasan jumlah uang:
- Uang logam bisa ditukar maksimal 250 keping per pecahan.
- Uang kertas bisa ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pecahan dari berbagai tahun emisi: Bank Indonesia dapat memberikan uang pengganti dengan pecahan dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Penukaran Uang
Batasan waktu pemesanan: NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru setelah tanggal penukaran. Anda hanya dapat melakukan pemesanan ulang setelah periode penukaran yang sudah terlewati.
Ketersediaan uang: Jumlah uang yang bisa ditukar di kas keliling tergantung pada ketersediaan pecahan dan jumlah uang di lokasi tersebut.