Membongkar Langkah OJK Setelah Penerbitan Perppu Tentang Pandemi Covid-19

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti penerbitan Perppu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Aturan ini jadi landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Dengan demikian, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Kamis (2/4).
OJK akan meningkatkan frekuensi assessment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan. Tujuannya agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemi virus covid 19.
Perppu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya. Namun tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan. Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam.
"Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance)," kata Anto.
Evaluasi Kebijakan
Demi memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan. Di antaranya pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
Misalnya pelaksanaan fit and proper test melalui video conference, merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik. Lalu batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik.
Pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya