Membongkar potensi kerugian negara jika dua proyek panas bumi tak tergarap
Merdeka.com - Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap BUMN panas bumi, PT Geo Dipa Energi. Berkat putusan ini, potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 2,5 triliun dari rencana pengembangan dua PLTP bisa terselamatkan.
Geo Dipa sendiri sudah siap untuk melanjutkan proses pembangunan PLTP Dieng dan Patuha. Namun, pembangunan tersebut menjadi terhambat karena terdapat ganjalan-ganjalan, salah satunya diakibatkan oleh pemeriksaan perkara pidana ini.
"Kami mengapresiasi aparat hukum yang ikut berpartisipasi menyelamatkan keuangan negara, dalam hal ini BUMN. Tentunya kami berharap dengan penyelesaian kasus ini bisa membuat pengembangan energi panas bumi makin menggeliat," ujar Romadhon di Jakarta, Selasa (12/9).
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Mengapa Pertamina Geothermal Energy membangun PLTP Lumut Balai Unit 2? 'Melalui groundbreaking Lumut Balai Unit 2 ini, Pertamina Geothermal Energy telah membuktikan keseriusannya dalam pengembangan potensi panas bumi di Indonesia. Kami optimis kedepannya Pertamina Geothermal Energy mampu mendorong tumbuhnya ekosistem hijau secara global maupun di Indonesia,' ungkap Nicke.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Bagaimana Pertamina Geothermal Energy membangun PLTP Lumut Balai Unit 2? 'Setelah groundbreaking kami akan akselerasi ke tahap desain engineering, pengeboran pondasi Fluid Collection and Reinjection System (FCRS) serta persiapan jalur transmisi,' ungkap Julfi.
-
Kenapa Jakarta Electric PLN menang? 'Pertandingan hari ini cukup ketat, dan kami kembali menunjukkan mental untuk menang,' kata Chamnan.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
Apalagi, Kementerian ESDM memperkirakan Indonesia bakal menjadi penghasil listrik terbesar di dunia pada 2021. Romadhon berharap agar semua BUMN bisa bergandengan tangan dengan aparat hukum agar bersama-sama menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang terjadi akibat permasalahan hukum.
Direktur Utama Geo Dipa Energi, Riki Ibrahim mengakui kasus tersebut sempat menghambat proyek kelistrikan 35.000 MW. Apalagi, Geo Dipa tengah menggenjot pengembangan dua PLTP yaitu Dieng Unit 2 dan 3 serta Patuha Unit 2 dan 3.
"Saat ini, Geo Dipa mengembangkan empat lapangan panas bumi yaitu lapangan eksisting Dieng dan Patuha yang masingmasing memiliki potensi 400 MW, dan dua lapangan yang baru saja ditugaskan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, yaitu WKP Arjuno Welirang dengan eastimasi potensi 200 MW dan WKP Candi Umbul Telomoyo potensi sebesar 100 MW," kata Riki.
Asal mula sengketa Geo Dipa-Bumigas terjadi pada 2005 saat GDE dan Bumigas kerja sama dengan kewajiban Bumigas membuat lima unit PLTPB, yaitu PLTPB Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, 2 dan Patuha 3.
Dalam kontraknya disebutkan juga Bumigas yang menanggung seluruh pembiayaannya, kemudian menyerahkan pembangkit yang sudah selesai dan siap beroperasi secara komersial kepada Geo Dipa Energi (GDE), dan mengoperasikan bersama melalui perusahaan operating and maintenance (O&M) patungan Bumigas dan GDE.
Namun, pada pelaksanaannya yang berlaku efektif pada 1 Februari sampai dengan Desember 2005, Bumigas belum juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Geo Dipa lantas memberi peringatan kepada Bumigas, namun tak dihiraukan, bahkan sampai peringatan ke-5 di Juni 2006.
Akhirnya, pada 7 Mei 2007, Geo Dipa mengirim notice of default kepada Bumigas. Isinya antara lain, bila Bumigas tidak memenuhi kewajibannya dalam 30 hari, maka tanpa pemberitahuan GDE mengajukan penyelesaian kontrak melalui Arbitrase Nasional.
Kemudian pada 17 Juli 2008, Arbitrase melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007, menyatakan Bumigas melakukan cidera janji, dan menyatakan memutus kontrak keduanya di hari itu juga. Setelah itulah Bumigas melakukan upaya berbagai cara membawa persoalan ini ke ranah hukum.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaHelena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaPembangunan PLTP Lumut Balai Unit 2 akan menambah kapasitas panas bumi di Area Lumut Balai sebesar 55 MW.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya