Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melarang perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024 kepada karyawan dengan cara dicicil.
Sebaliknya, THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas. Serta masuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang.
Ida menambahkan, perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lama pada H-7 sebelum lebaran Idulfitri 2024 secara penuh.
Artinya, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu menjelang lebaran, tepatnya sekitar tanggal 3 April 2024.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh," kata Ida.
Ida berharap seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan terkait penyaluran THR keagamaan pada lebaran Idulfitri 2024.
Tujuannya agar kebijakan THR dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan selama Ramadan.
merdeka.com
"Sekali lagi saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian, dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan THR,"
pungkasnya.