Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker: Pengusaha Tak Mampu Bayar THR Harus Lakukan Dialog dengan Pekerja

Menaker: Pengusaha Tak Mampu Bayar THR Harus Lakukan Dialog dengan Pekerja Menaker Ida Fauziyah. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memberikan pelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara tepat waktu pada H-7 Idul Fitri 2021 akibat dampak pandemi Covid-19. Tentunya sesuai dengan kesepakatan bersama buruh atau pekerja.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.

"Pengusaha yang tidak mampu membayar THR Keagamaan agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Dia mengatakan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit sendiri harus dilaksanakan secara kekeluargaan. Kemudian harus disertai itikad baik antara kedua belah pihak.

"(Hasil) kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR dengan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 atau H-1," imbuhnya.

Dia menambahkan, kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. "Laporan keuangan perusahaan yang benar adalah dua tahun terakhir," terangnya.

Selain itu, kesepakatan ini dipastikan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga buruh tetap menerima haknya untuk mendapatkan THR Keagamaan secara utuh.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol

Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol

Menaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya