Menaker: Pengusaha Tak Mampu Bayar THR Harus Lakukan Dialog dengan Pekerja
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memberikan pelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara tepat waktu pada H-7 Idul Fitri 2021 akibat dampak pandemi Covid-19. Tentunya sesuai dengan kesepakatan bersama buruh atau pekerja.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.
"Pengusaha yang tidak mampu membayar THR Keagamaan agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
Dia mengatakan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit sendiri harus dilaksanakan secara kekeluargaan. Kemudian harus disertai itikad baik antara kedua belah pihak.
"(Hasil) kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR dengan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 atau H-1," imbuhnya.
Dia menambahkan, kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. "Laporan keuangan perusahaan yang benar adalah dua tahun terakhir," terangnya.
Selain itu, kesepakatan ini dipastikan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga buruh tetap menerima haknya untuk mendapatkan THR Keagamaan secara utuh.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBesok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol
Menaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Baca SelengkapnyaTak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya