Mendag ancam pengoplos daging sapi dan babi dijatuhi hukuman berat
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan atas temuan daging sapi dioplos dengan daging babi yang diperjualbelikan di pasaran beberapa waktu lalu. Enggar meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang mengoplos daging sapi dan babi.
"Mengenai oplosan kita ambil tindakan, tadi juga sudah dilaporkan. Ini tindakan yang keras akan dilakukan pemeriksaan, dan dari sekarang kita kasih tahu jangan lagi berani ngoplos," ujar Enggar di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/6).
Enggar memastikan, oknum yang berani melakukan oplos daging akan dijatuhi hukuman yang berat. Kemendag akan terus melakukan pemantauan daging yang diperjualbelikan di pasar selama Lebaran.
-
Siapa yang harus menghindari daging sapi? Orang dengan kolesterol tinggi sebaiknya tidak mengonsumsi daging sapi secara teratur. Daging sapi termasuk dalam kelompok daging merah yang kaya akan lemak, terutama lemak jenuh.
-
Bagaimana cara memastikan daging sapi aman? Dengan memahami bagian sapi yang harus dihindari, kita dapat memastikan bahwa kita mengkonsumsi daging sapi yang aman dan seimbang.
-
Bagaimana cara menghindari daging sapi berlebihan? Meskipun Anda memilih daging sapi yang memiliki kandungan kolesterol rendah, penting untuk tetap memperhatikan porsi dan frekuensi konsumsinya. Mengonsumsi daging sapi secara berlebihan dapat menyebabkan peningkatan kadar kolesterol dalam tubuh. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengatur seberapa banyak dan seberapa sering Anda mengonsumsi daging sapi agar kesehatan tetap terjaga.
-
Kenapa hati sapi sebaiknya dihindari? Liver (Hati) Liver adalah organ utama sapi yang berfungsi sebagai filter darah. Karena itu, hati sapi dapat mengandung berbagai jenis kontaminan, seperti virus, bakteri, dan parasit. Konsumsi hati sapi yang tidak dimasak dengan baik dapat menyebabkan infeksi dan penyakit.
-
Siapa yang harus waspada dengan daging kambing? Jika Anda sudah memiliki masalah kolesterol tinggi atau penyakit jantung, makan daging kambing berlebihan dapat memperburuk kondisi kesehatan Anda.
-
Siapa yang beternak sapi di Jakarta? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.
"Karena kalau ketahuan dan ketangkap itu berat hukumannya. Penegak hukum yang akan memberi sanksinya. Jangan ada lagi yang oplos itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menemukan daging sapi dioplos dengan daging babi yang diperjualbelikan di Pasar Inpres Pemiri, Lubuklinggau. Sebanyak 49 kilogram daging oplosan berhasil disita.
Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara mengungkapkan, temuan itu berkat laporan warga yang curiga dengan bentuk dan tekstur daging dijual kedua pelaku. Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi penjualan.
"Saat diperiksa ternyata benar, daging sapi dioplos daging babi," ungkap Andi, Minggu (4/6).
Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka yakni Amri (39) dan Kodri (46). Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mendapatkan daging babi dari daerah Jukung. Lalu, mereka oplos dengan daging sapi yang biasa dijualnya di pasar tradisional itu.
"Mereka tak bisa mengelak lagi karena seorang tersangka tepergok membawa bungkusan daging babi ke pasar sebelum dijual," ujarnya.
Selain daging oplosan, polisi juga menyita Honda Scoopy bernomor polisi BG 2516 HP yang dijadikan alat untuk membeli daging babi. Andi Kumara berjanji akan melakukan sidak ke pasar-pasar lain untuk memastikan tidak ada praktik oplosan daging.
"Kami akan sidak ke pasar-pasar lain apakah kasus serupa juga terjadi, karena jumlah sitaan cukup besar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan Pasal 62 jo 8 ayat (1) huruf a UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI No 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaGibran mengaku tengah menyiapkan solusi bagi pedagang daging anjing.
Baca SelengkapnyaGibran telah menyerukan agar masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing.
Baca SelengkapnyaMeski sudah berulang kali menjadi sorotan, masih ada saja sapi-sapi yang digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Solo.
Baca SelengkapnyaModus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan
Baca SelengkapnyaTemuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaBudi mengingatkan, bila ada hewan yang mati mendadak, masyarakat perlu memanggil petugas untuk mengetahui apakah terpapar antraks atau tidak.
Baca SelengkapnyaJangan sampai keliru, ketahui ciri-ciri daging sapi segar saat berbelanja di Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaSebelumnya Jovi Adhiguna juga memberikan klarifikasi dan mengaku aksinya tersebut sudah merugikan banyak pihak.
Baca SelengkapnyaAncaman itu disampaikan Zulhas usai ribuan peternak sapi perah di Boyolali, Jawa Tengah dan beberapa daerah lainnya membuang susu hasil perahan.
Baca SelengkapnyaBanyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko
Baca Selengkapnya