Mendag cabut izin usaha importir yang sengaja timbun bahan pangan

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan para pengusaha bahan kebutuhan pokok untuk tetap mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seperti Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Menurutnya, pengusaha tidak seharusnya berani melakukan penimbunan maupun kartel yang bisa mengganggu stabilitas harga pangan.
"Distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok juga diatur melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/5).
Implementasi dari Permendag Nomor 20 Tahun 2017 ini didukung oleh adanya kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, KPPU, dan Polri yang membentuk satuan tugas (satgas) pangan untuk menindak penimbun atau spekulan bahan pangan.
Sebelum Ramadan, tercatat enam penggerebekan pada gudang yang didapati menimbun ratusan ton bahan pokok seperti bawang putih, cabai, bawang bombay, gula, hingga beras. Mendag pun tak segan-segan untuk mencabut langsung Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pihak yang terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pangan Suwidi Tono menilai langkah pencabutan SIUP ini adalah sebagai efek kejutan (shock therapy) bagi spekulan.
"Jadi itu semacam shock therapy ya, kejutan untuk memberi pelajaran pada para spekulan yang menyebabkan harga menjadi tidak wajar," kata Suwidi.
Menurutnya, peraturan dan sanksi tegas seperti ini memang harus diterapkan untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Dia juga turut mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.
"Kemendag sudah punya pelaporan dan sistem informasi untuk menindak mereka yang tidak mematuhi ketentuan penjualan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya