Mendag Enggar ungkap banyak gula di pasaran tak miliki SNI

Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengaku mendapat laporan bahwa gula yang beredar di pasaran diragukan kualitasnya. Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang, gula wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
"SNI salah satu ukurannya adalah ikumsan 300, tapi kita uji di laboratorium, ikumsan diatas 300 bahkan ada yang 1.000 dan tidak layak konsumsi," Mendag Enggar, di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8).
Lebih lanjut Mendag menuturkan, ketika dilakukan pemeriksaan ke seluruh gudang pabrik gula, ditemukan gula yang tidak sesuai dengan SNI. Hal itu pun diketahui setelah dilakukan uji laboratorium.
"Kita temukan berdasarkan hasil laboratorium mereka tidak sesuai dengan SNI melanggar undang-undang. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah membiarkan rakyatnya untuk mengonsumsi gula yang tidak layak? tentu tidak mungkin," jelasnya.
Dengan temuan itu, katanya, Kemendag menyegel pabrik-pabrik tersebut. Saat ini, gula yang tidak sesuai SNI tengah diproses ulang agar memenuhi syarat yang berlaku.
"Jadi dengan demikian dia yang lolos yang susah diproses dan memenuhi persyaratan silakan dijual," lanjutnya.
Politisi Nasdem ini menambahkan, petani tidak dirugikan akan hal itu karena masih tanggung jawab dan menjadi beban pabrik gula. "Petani menerima beban hasil itu yang sudah di proses dan sudah dijual jadi tidak ada petani dirugikan tidak ada gula petani disegel yang ada adalah gula yang tidak layak konsumsi tidak boleh beredar," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya