Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok Aturan Tentang Pekerja Kontrak di UU Cipta Kerja

Menengok Aturan Tentang Pekerja Kontrak di UU Cipta Kerja Industri Pabrik Tekstil. newimg.globalmarket.com

Merdeka.com - Media sosial belakangan ini dihebohkan oleh pengakuan seorang pekerja buruh yang ingin memperpanjang masa kontrak kerja dengan persyaratan yang nyeleneh berupa staycation bersama atasan yang terjadi di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras perilaku atasan yang bertindak sewenang-wenang dengan memanfaatkan kelemahan buruh kontrak yang membutuhkan pekerjaan.

Menurutnya, perilaku tersebut merupakan penghinaan bagi anak bangsa khususnya kaum perempuan. "Partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam kerak praktik asusila seperti ini," ujar Said dalam keteranganya, Minggu (7/5).

Lantas, bagaimana aturan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja?

Mengutip dalam pasal 56 ayat 2 UU Ciptaker tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 56 ayat 3.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian dilanjut dalam pasal 57, Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Perlu diingat, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. "Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja," bunyi pasal 58 ayat 2.

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnyab. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lamac. pekerjaan yang bersifat musimand. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakane. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

PKWT juga tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. "Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu," tulis pasal 59 ayat 3.

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu," lanjut pasal 59 ayat 4.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur

Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bos Perusahaan Animasi Eksploitasi Pegawai: Kerja 7 Hari Tanpa Libur, Uang Lembur Tak Dibayar
Kelakuan Bos Perusahaan Animasi Eksploitasi Pegawai: Kerja 7 Hari Tanpa Libur, Uang Lembur Tak Dibayar

CS membuat dua laporan terkait dugaan eksploitasi yang dialaminya selama menjadi pegawai di PT Brandonville Studios Makmur.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA

Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.

Baca Selengkapnya
Mark Zuckerberg Tak Segan Pecat Karyawan kalau Tak Patuhi Aturan Gampang Ini
Mark Zuckerberg Tak Segan Pecat Karyawan kalau Tak Patuhi Aturan Gampang Ini

Pendiri Facebook mulai memaksa karyawannya untuk taat pada aturan barunya.

Baca Selengkapnya
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini

Undang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Dilindungi Undang-Undang, Perusahaan Kasih Penugasan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar
Dilindungi Undang-Undang, Perusahaan Kasih Penugasan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar

Pengesahan undang-undang ini mendapatkan dukungan dari publik seiring tekanan besar pada iklim perusahaan.

Baca Selengkapnya
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.

Baca Selengkapnya
Kerja di Perusahaan Ini Dapat Gaji Rp15,7 Juta per Bulan, Boleh Cuti 10 Hari Jika Sedang Merasa Tak Bahagia
Kerja di Perusahaan Ini Dapat Gaji Rp15,7 Juta per Bulan, Boleh Cuti 10 Hari Jika Sedang Merasa Tak Bahagia

Bos perusahaan ingin karyawan dapat menentukan waktu istirahat mereka sendiri dan memiliki waktu istirahat yang cukup di luar pekerjaan.

Baca Selengkapnya