Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok nasib gugatan PP 72 di Mahkamah Agung

Menengok nasib gugatan PP 72 di Mahkamah Agung gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama pihak lain secara telah mendaftarkan gugatan (judicial review) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas ke Mahkamah Agung (MA).

Sampai saat ini, gugatan masih dalam proses. Kabarnya, nasib PP tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar yang merupakan Ketua Tim Penggugat PP 72 dari KAHMI berharap, putusan MA bisa membuka mata bahwa pemerintah salah dalam menerbitkan PP tersebut.

"Saat ini masih dalam proses di MA oleh majelis hakim, kami belum mendapat informasi kapan akan ada putusan. Harapanya agar segera ada putusan dalam waktu dekat ini yang mana gugatan dikabulkan," ujar Bisman di Jakarta, Rabu (10/5).

Sejauh ini, Bisman bersama timnya sangat yakin bahwa PP 72 tersebut sangat bertentangan dengan berbagai UU, sehingga ada keyakinan besar PP tersebut akan dibatalkan oleh MA. Bahkan, lanjutnya, DPR pun juga banyak yang tak sepaham.

"Tidak hanya kami, DPR pun (Komisi VI) juga menilai PP ini bertentangan dengan UU dan juga menolak PP 72 dan proses lebih lanjut pembentukan holding yang tidak sesuai dengan UU," lanjut dia.

Tidak hanya secara hukum, secara politik pun aturan ini dinilai banyak yang menolak. Menurut Bisman, perkembangan terakhirnya, memang dari pemerintah menyatakan bahwa proses holding akan menunggu putusan MA, dan tim kuasa hukum penggugat pun cukup mengapresiasi inisiatif dari pemerintah ini. "Kami apresiasi sikap pemerintah tersebut, ya memang seharusnya begitu, agar tidak lebih bermasalah secara hukum ke depan," imbuh Bisman.

Terkait dengan gugatan, pemerintah juga beberapa waktu lalu telah menyerahkan materi jawaban dan penjelasan beleid tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara BUMN dan perseroan terbatas ke MA. Namun, Bisman bersama tim menyarankan kepada pemerintah, terlepas belum diputus oleh MA, sebaiknya Presiden Jokowi segera mencabut PP 72. Karena akan lebih elegan dan elok bagi Presiden melakukan koreksi daripada akan berakibat hukum di kemudian hari.

"Karena jika tidak dibatalkan (saat ini), maka benar, dikhawatirkan akan menabrak berbagai aturan. Pemerintah pun (presiden, menteri dan pejabat terkait) dan pejabat BUMN ke depannya harus hati-hati," kata Bisman.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru

MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi

"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN
Reaksi Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN

Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya