Menengok nasib gugatan PP 72 di Mahkamah Agung
Merdeka.com - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama pihak lain secara telah mendaftarkan gugatan (judicial review) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas ke Mahkamah Agung (MA).
Sampai saat ini, gugatan masih dalam proses. Kabarnya, nasib PP tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar yang merupakan Ketua Tim Penggugat PP 72 dari KAHMI berharap, putusan MA bisa membuka mata bahwa pemerintah salah dalam menerbitkan PP tersebut.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kemenkumham dinilai? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan Kementerian BUMN resmi dibentuk? Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"Saat ini masih dalam proses di MA oleh majelis hakim, kami belum mendapat informasi kapan akan ada putusan. Harapanya agar segera ada putusan dalam waktu dekat ini yang mana gugatan dikabulkan," ujar Bisman di Jakarta, Rabu (10/5).
Sejauh ini, Bisman bersama timnya sangat yakin bahwa PP 72 tersebut sangat bertentangan dengan berbagai UU, sehingga ada keyakinan besar PP tersebut akan dibatalkan oleh MA. Bahkan, lanjutnya, DPR pun juga banyak yang tak sepaham.
"Tidak hanya kami, DPR pun (Komisi VI) juga menilai PP ini bertentangan dengan UU dan juga menolak PP 72 dan proses lebih lanjut pembentukan holding yang tidak sesuai dengan UU," lanjut dia.
Tidak hanya secara hukum, secara politik pun aturan ini dinilai banyak yang menolak. Menurut Bisman, perkembangan terakhirnya, memang dari pemerintah menyatakan bahwa proses holding akan menunggu putusan MA, dan tim kuasa hukum penggugat pun cukup mengapresiasi inisiatif dari pemerintah ini. "Kami apresiasi sikap pemerintah tersebut, ya memang seharusnya begitu, agar tidak lebih bermasalah secara hukum ke depan," imbuh Bisman.
Terkait dengan gugatan, pemerintah juga beberapa waktu lalu telah menyerahkan materi jawaban dan penjelasan beleid tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara BUMN dan perseroan terbatas ke MA. Namun, Bisman bersama tim menyarankan kepada pemerintah, terlepas belum diputus oleh MA, sebaiknya Presiden Jokowi segera mencabut PP 72. Karena akan lebih elegan dan elok bagi Presiden melakukan koreksi daripada akan berakibat hukum di kemudian hari.
"Karena jika tidak dibatalkan (saat ini), maka benar, dikhawatirkan akan menabrak berbagai aturan. Pemerintah pun (presiden, menteri dan pejabat terkait) dan pejabat BUMN ke depannya harus hati-hati," kata Bisman.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Singgung MK Beri Karpet Merah Gibran jadi Cawapres: MK Berubah jadi Mahkamah Memalukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaRahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaIni bisa tercapai melalui penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya