Mengintip peluang PNS naik gaji tahun ini

Merdeka.com - Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi, menyampaikan bahwa belum ada rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2018. Dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Dia mengungkapkan, kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2015 yakni sebesar 6 persen. "Sebagai kompensasinya, pada dua tahun terakhir, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," ujarnya seperti dikutip dari laman BKN, Senin (12/2).
Aswin juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, mencapai 270 persen pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ungkap Aswin.
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
1. Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori 'Amat Baik');3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan4. Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Untuk sistem penggajian guru PNS, lanjut Aswin, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya