Menguak alasan terbitnya aturan DJP boleh intip rekening nasabah
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, penerbitan aturan yang memperbolehkan rekening nasabah diintip bukan dikhususkan untuk otoritas pajak. Aturan ini sekaligus untuk menunaikan komitmen perjanjian internasional dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
"Jadi jangan dilihat itu sebagai Perppu untuk pajak mau mengakses (rekening), walaupun hasilnya ada untuk itu. Tetapi Perppu itu untuk memenuhi komitmen kita. Negara lain juga sudah melakukan itu, bahkan banyak yang sudah lebih dulu dari kita," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).
Menko Darmin melanjutkan Perppu ini akan dibawa menuju ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan pembahasan pengubahannya menjadi Undang-Undang (UU). Dia yakin DPR bisa memahami bahwa Indonesia membutuhkan aturan ini.
-
Kenapa DPR ingin revisi UU Kementerian Negara? Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Kenapa DPR apresiasi langkah Jaksa Agung? Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!,“ ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (21/11).
-
Bagaimana DPR bisa lebih baik? Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan. Ketahuan, terbukti, sikat. Karena mereka ini yang jelas-jelas punya tanggung jawab menjaga generasi bangsa, tapi malah merusaknya dengan keegoisan pribadi,“ ujar Sahroni, Senin (27/5).
-
Kenapa DPR meminta Polri berkolaborasi dengan Dukcapil? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut. Dirinya khawatir, di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
-
Kenapa DPR setuju dengan langkah Polda? “Bagus dong, berarti Polda Metro ingin masyarakat juga turut terlibat dalam menjaga kondusifitas pemilu nanti. Ini menjadikan pemilu lebih dekat dengan rakyat.““Karena betul-betul dilibatkan langsung pada tiap prosesnya.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
"Kita akan sampaikan bahwa itu di negara lain juga sama. Jadi jangan dilihat bahwa itu ada ruginya. Justru akan ada ruginya jika tidak dibuat karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang disetujui pemerintah," tuturnya.
"Begitu dia jadi UU itu bisa dibuat PP-nya. Namanya juga produk hukum pengganti UU. Ini masih dalam proses bahwa akan ada pembahasan di DPR pada sidang pertama setelah itu dibuat," lanjut Menko Darmin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diterbitkan karena Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Menurut beleid ini, akses keuangan tersebut meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan nasabah atau masyarakat dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Menurut Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Melalui beleid ini, Jokowi mewajibkan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain untuk menyampaikan data kepada Direktur Jenderal Pajak. Data tersebut meliputi:
1. Laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
2. Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
"Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat: a. identitas pemegang rekening keuangan; b. nomor rekening keuangan; c. identitas lembaga jasa keuangan; d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perppu ini seperti dikutip dari situs Setkab di Jakarta, Rabu (17/5).
Perppu ini menegaskan, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau b. transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini," bunyi Pasal 2 ayat (8) Perppu ini.
Masih menurut Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan, dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud, lanjut Perppu ini, digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
"Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain," bunyi Pasal 5 Perppu No. 1 Tahun 2017 ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaHerman ingin aturan yang dibuat oleh pemerintah itu akan baik dan tidak akan memberatkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaRencana pemanfaatan PLTN ini telah disahkan oleh Komisi di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RPP KEN.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca Selengkapnya