Menhub: Aturan pembatasan kendaraan saat Natal tak akan dicabut

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan terkait pembatasan pengoperasian kendaraan barang untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2017. Pembatasan ini dimulai dari tanggal 23 sampai 26 Desember 2016.
Aturan ini dinilai sebagian pihak akan mengganggu distribusi barang ke masyarakat. Bukan tak mungkin harga pangan dan kebutuhan akan meningkat di akhir tahun ini karena keterbatasan pasokan.
Meski demikian, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan tak akan mencabut aturan tersebut. "Maaf kita belum bisa cabut larangan itu dan akan berlangsung pada tanggal 26 Desember," kata Budi di Kantornya, Jakarta, Minggu (25/12).
Larangan atau pembatasan kendaraan barang perlu dilakukan karena jalur menuju Bandung belum bisa dilewati oleh angkutan berat sebab jembatan Cisomang masih dalam perbaikan. Kakorlantas Polri, Brigjen Royke Lumowa juga menyarankan larangan tersebut tak dicabut.
"Koordinasi dengan Korlantas menyarankan kepada kami agar sementara larangan itu akan berlangsung sampai tanggal 26 Desember," ujar dia.
Meski telah mengeluarkan berbagai aturan, Budi belum mau mengklaim libur kali ini bebas kemacetan. Sebab, arus balik belum terjadi.
"Secara umum berjalan dengan baik. Kami diduukung stakeholder kami lihat disiplin dari penumpang mudik juga cukup baik. sehingga apa yang terjadi akan berlangsung sampai arus balik ke Jakarta," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya