Menhub Budi Tak Mau Gegabah Putuskan Besaran Tarif Ojek Online

Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi belum juga memutuskan besaran tarif atas dan tarif bawah ojek online di Tanah Air. Besaran tarif rencananya akan diputuskan awal pekan depan dan diupayakan tidak ada pihak yang menolak aturan tersebut.
"Sekarang saja kita mau beli martabak, pakai online. Ini satu lompatan yang besar. Oleh karenanya saya memang berhati-hati menetapkan ini agar tidak ada yang luka. Karena kalau ada yan luka, pasti ada yang marah. Lho kok mahal atau kok sedikit," kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di kantor Pelindo 4 di Makassar, Rabu, (20/3).
Usulan dari aplikator untuk tarif ojek online yaitu Rp 1.600 per kilometer. Adapun dari pihak ojek online-nya meminta tarif Rp Rp 3.000 per kilometer. Dari sisi pemerintah, kata Budi, akan dilihat dari hasil komprominya.
Di lain hal, Menhub Budi mengakui bahwa ojek online saat ini menjadi aktivitas dan lapangan pekerjaan banyak anak bangsa. Profesi itu memberikan penghidupan bagi banyak orang, juga memberikan layanan pada banyak orang.
"Didoakan kompromi mengenai tarif ini, tidak alot. Kita berupaya karena kalau kita tujuannya satu untuk kebersamaan, untuk long time pasti dan pemerintah tidak mungkin merugikan terutama para pengendara. Bayangin mereka itu jutaan orang. Saudara saya juga ada yang narik ojek online. Saya membayangkan kalau mereka gajinya kurang, pendapatan kurang, mereka harus cicil motornya aja ndak bisa. Hari-harinya dari situ. Olehnya kita akan perjuangkan supaya tidak ada bumerang," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan akhirnya menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online. Aturan tersebut yaitu PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan aturan tersebut telah diundangkan pada 11 Maret 2019 dan berisi tentang beberapa aspek, yaitu keselamatan, kemitraan, tarif dan suspend.
"Setelah ini, tugas saya melakukan sosialisasi PM ini ke masyarakat beberapa kota besar. Rencana kita akhir Maret dan awal April kita akan berdarah-darah sampaikan regulasi ini," kata Budi di kantornya, Selasa (19/3).
Menindaklanjuti aturan baru ini, Budi saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek online tersebut.
Budi mengaku sudah memanggil semua aplikator ojek online, para driver dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menampung usulan mereka mengenai besaran tarif, zonasi dan komponen detail lainnya.
Rencananya, sore ini Budi akan menghadap Menteri Perhubungan bersama dengan para ahli untuk membahas mengenai SK tersebut. Berbeda dengan ketentuan tarif taksi online, tarif ojek online ini tidak memasukkan komponen biaya tidak langsung karena hal ini sudah ditanggung oleh aplikator.
"Jadi kita akan tentukan formula tarif batas bawah dan batas atas. Suara YLKI harus ada batas atas, karena kalau tidak, tidak ada perlindungan konsumen. Karena spesifikasi ojek online biaya tidak langsung itu tanggung jawab aplikator jadi hanya biaya langsung yang kita pertimbangkan seperti investasi kendaraan, maintenance, dan lainnya, ada 11 komponen," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya