Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub Pastikan Tarif Baru per Km Ojek Online Untungkan Semua Pihak

Menhub Pastikan Tarif Baru per Km Ojek Online Untungkan Semua Pihak Demo ojek online di jakarta. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan saat ini masih mencari solusi terbaik untuk menentukan tarif per kilometer (Km) ojek online. Pemerintah menginginkan keputusan besaran tarif bisa menguntungkan semua pihak baik aplikator, driver online maupun konsumen atau masyarakat.

"Kalau tarif pemerintah akan menentukan yang paling baik, dan saya konsen mereka (driver ojek online) itu mendapatkan penghasilannya yang baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, kemarin.

Menhub Budi menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat antara aplikator dengan driver ojek online mengenai penentuan tarif per Km. Oleh karenanya, pemerintah akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk menentukan tarif tersebut.

"Memang saat ini ada dua kutub ya, kutub aplikator dan kutub dari (driver) ojol sendiri, kalau aplikatorkan maunya Rp 1.600. Sedangkan mereka (driver) mintanya Rp 3.000 ini kan jauh sekali, oleh karena itu saya mencari harga medium diantara mereka agar keduanya itu dapat satu titik temu dan ini kan berkaitan dengan konsumen ya," jelas Menhub Budi.

Dia menerangkan penentuan tarif juga terkait dengan konsumen. Dia menjaga agar konsumen tidak lari karena tarif yang terlalu tinggi, di mana hal itu akan mempengaruhi pendapatan driver ojek online.

"Artinya kalau tarifnya naik dua kali lipat khawatir konsumennya akan turun. Tapi kami ingin ini dibicarakan dengan baik-baik, diskusi lah dengan ojek online dengan aplikator agar dapat satu angka yang baik," terang Menhub Budi.

Saat ini pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait penentuan tarif per Km ojek online sebanyak dua kali. Pemerintah akan terus melakukan diskusi untuk menentukan tarif terbaik untuk semua pihak.

Penentuan tarif ini merupakan salah satu poin yang terdapat di rancangan aturan ojek online yang telah rampung melakukan uji publik. Sebelumnya Direktorat Perhubungan Darat telah melakukan uji publik di 5 kota, seperti, Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makasar pada Bulan Februari 2019.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP