Menko Airlangga Jelaskan Skema Upah per Jam Tak Berlaku untuk Seluruh Pekerja

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada kesalahpahaman penafsiran dalam wacana yang tengah berkembang itu. Dia menjelaskan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk seluruh buruh dan aparatur negara. Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti konsultan dan pekerja paruh waktu.
"Kalau pekerja pabrik tetap gaji bulanan," kata Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Menko Airlangga menjelaskan, pekerja yang sudah menerima gaji bulanan tak akan terimbas wacana ini. Mereka akan tetap dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.
Langkah ini lahir dari keinginan pemerintah agar semua pekerja bisa masuk sektor formal dan memberikan kepastian pada pekerja. Dia mencontohkan pekerja paruh waktu restoran yang dibayar sesuai keinginan pemilik.
Maka, gaji pekerja paruh waktu akan diatur lewat aturan yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law ketenagakerjaan. "Jadi itu diakomodir di dalam UU, berubah jadi gaji per jam," ujar Menko Airlangga.
Selain pekerja paruh waktu, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut aturan tersebut akan menyasar juga pada para konsultan. Di era menjamurnya startup seperti saat ini, dia melihat banyak konsultan asing yang digaji per jam.
Lewat aturan ini dia berharap dapat memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk berkarier sebagai konsultan. "Supaya konsultan itu tidak cuma dari luar negeri, tetapi anak muda di sini juga bisa," kata dia.
Namun begitu, terkait status pekerja, tetap sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Seperti konsultan yang bekerja sesuai proyek yang dikerjakan. "Tentu ada kesepakatan, semua kan basisnya kesepakatan," tutup Menko Airlangga.
Wacana Gaji Bulanan Diganti Upah per Jam
Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.
Penyerahan RUU Omnibus Law ke DPR ini mulanya ditargetkan akan dilakukan pada akhir 2019, namun kemudian molor menjadi paling lambat awal tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta semua pihak bersabar, lantaran pemerintah kini tengah mendengar berbagai masukan terkait penetapan rancangan undang-undang tersebut. "Masih dalam proses inventarisasi, sabar ya," ujar dia.
Dia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan telah diminta untuk mendengarkan masukan baik dari pihak pemberi kerja (pengusaha) maupun buruh. Jika secara hasil sudah jelas, baru kepastian terkait RUU Omnibus Law akan disampaikan kepada publik.
"Prinsipnya gini. Untuk omnibus law memang diminta untuk diinventarisir. Kami diminta untuk mendengar dari kedua belah pihak, dari pihak pengusaha dan dari pihak buruh/pekerja. Sabar ya, pada saatnya akan disampaikan," terangnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya