Menko Darmin: Cukai Rokok Naik Tinggi Wajar, karena Tahun Lalu Tak Naik

Merdeka.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Kenaikan cukup tinggi, mengingat di tahun 2017 cukai rokok hanya naik 10,54 persen dan 10,04 persen di 2018.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai kenaikan cukai di 2020 sebesar 23 persen memang cukup tinggi. Namun hal itu disebabkan tahun ini atau 2019 cukai rokok tidak mengalami kenaikan.
"Tanya kementerian keuangan kalau teknisnya. Yang menyiapkan itu adalah kementerian keuangan, tetapi memang kenaikannya ya besar, karena terutama tahun lalu nggak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," kata dia saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Selain itu, dia menjelaskan kenaikan cukai tersebut juga bertujuan untuk menurunkan angka konsumsi rokok di Indonesia yang disebut kian mengkhawatirkan.
"Cukai itu kan (alasan) objektif nya ada beberapa. Satu adalah urusan menurunkan konsumsi, kenapa? ya karena alasan kesehatan," ujarnya.
Selanjutnya, kenaikan cukai tersebut juga bertujuan untuk mengerek pendapatan negara di sektor tersebut.
"Ketiga, urusan kesempatan kerja. Nah dari semua itu kemudian setelah ditimbang-timbang, berapa dia naik cukainya. Berapa naik cukai, berapa naik harga jual eceran, itu dia angka yang sudah diceritakan oleh ibu Sri Mulyani kemarin," ungkapnya.
Namun dia enggan mengomentari terkait respons industri atas kenaikan cukai rokok tersebut. Sebab kata dia prosesnya lebih banyak berada di ranah Kementerian Keuangan. "Ah nggak bisa jawab itu," tutupnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya