Menko Darmin targetkan aturan transaksi elektronik rampung pekan depan
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan segera merampungkan aturan mengenai transaksi pembayaran menggunakan sistem elektronik. Aturan ini direncanakan selesai dibahas pekan depan.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya masih dirapat mereka sekali lagi. Ada beberapa usulan. Kalau sudah rapat minggu depan ya dinaikkan," ujar Menko Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/5).
Menko Darmin mengatakan, hingga kini masih ada beberapa usulan dari beberapa Kementerian dan Lembaga yang akan dimasukkan dalam RPP tersebut. Salah satunya mengenai data pelaku e-commerce.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Bagaimana Komisi XI DPR ingin kerja sama mata uang digital? Untuk itu, kami harapkan terjalin pertukaran informasi terkait hasil pengujian, modelling maupun simulasi. Sehingga, kita bisa saling mengetahui potensi dampak maupun risiko yang ditimbulkan dari penerbitan CBDC ini terhadap stabilitas keuangan, moneter, dan perekonomian kita,' terangnya.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital,' kata Prabowo, Minggu (20/10).
-
Mengapa Kementerian ATR berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk sertifikat elektronik? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik.
-
Kapan Redenominasi Rupiah akan diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Artinya ada yang mengusulkan kelihatannya perlu ditambah. Ada yang sistem pembayaran, ada yang soal data , ada beberapa hal lain lah," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan pembahasan aturan tersebut akan mencakup semua pembayaran barang yang dilakukan secara online baik untuk barang berwujud dan tidak berwujud.
"Semua pembayarannya menggunakan online. Pokoknya semua yang transaksi Perdagangan yang menggunakan sarana elektronik. Jadi barang yang berwujud dan tidak berwujud. Yang digital jadi semua unsur," jelasnya.
Rosmaya menambahkan, selama ini transaksi tersebut belum diawasi secara masif. Para pelaku e-commerce juga masih banyak yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
"Dulu kita tidak bisa nangkep dan beberapa penyelenggara jasa itu belum memiliki izin dari instansi berwenang. Nah oleh karena itu kita rapihkan. Kalau usaha ini harus ada izin. Barang yang diperdagangkan apa aja, apakah berguna bagi masyarakat kita dan bagaimana produk kita harus bisa diketahui," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPercepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaKemendag akan terus memantau secara intens sampai proses kemitraan antara Tokopedia dan Tiktok 100 persen comply dengan Permendag 31.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPersetujuan Erick Thohir krusial lantaran Cadangan Penyangga Energi nantinya akan ditangani oleh salah satu perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut sembilan layanan prioritas akan jadi fondasi utama.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaAdapun untuk mendorong transformasi digital di daerah, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan terus membuat sistem pembayaran yang semakin efisien.
Baca Selengkapnya