Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Darmin: Urus IMB Kini Bisa Lewat Online

Menko Darmin: Urus IMB Kini Bisa Lewat Online Darmin Nasution. ©2019 Humas Kemenko Perekonomian

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebut bahwa pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan melalui proses perizinan online. Mengurus IMB akan terintegrasi secara elektronik lewat Online Single Submission (OSS).

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah memberi kemudahan perizinan dengan tujuan menarik lebih banyak investasi. "Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline," kata Menko Darmin, di kantornya, Jumat (13/9).

Selama ini, pengurusan dan pemberian IMB prosesnya cukup lama. Harus melalui proses rapat di kementerian dan lembaga terkait. Padahal pendaftarannya sudah dapat diajukan melalui sistem OSS.

"Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," ujarnya.

Kini, investor yang ingin memperoleh IMB dapat langsung mendapat persetujuan dalam sistem OSS. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.

"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi, yang mengawasi dan melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat untuk menandatangani izin tersebut," ujarnya.

Selanjutnya proses perizinan lainnya seperti izin lingkungan juga dapat menggunakan OSS. "Dengan begitu sistem OSS tidak lagi lama, tidak ada proses offline, karena yang membuat masalah itu offline," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP