Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Luhut Soal Omnibus Law: Tak Mungkin Pemerintah Buat UU yang Sakiti Rakyat

Menko Luhut Soal Omnibus Law: Tak Mungkin Pemerintah Buat UU yang Sakiti Rakyat Luhut Panjaitan. ©2019 Humas Kemenko Kemaritiman

Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah tidak akan membuat sengsara rakyatnya lewat RUU Omnibus Law. Apalagi Presiden Joko Widodo juga berangkat dari rakyat biasa. Sering bertemu dan berinteraksi dengan rakyatnya.

"Tidak mungkin pemerintah membuat peraturan UU yang akan menyakiti rakyat, itu dijamin pasti tidak," jelas Menko Luhut di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).

Selama periode pertama Presiden Joko Widodo, menurutnya, pemerintah banyak 'belanja masalah'. "Kita selama lima tahun kemarin belajar apa yang jadi masalah," kata Menko Luhut.

Lalu di periode kedua ini, dibuka dengan solusi dari berbagai masalah lewat dibuatnya omnibus law terhadap berbagai aturan yang tumpang tindih.

Senin Pekan Depan Draf RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR

Selama 8 bulan, pemerintah sudah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi di 2.507 pasal dari 83 undang-undang. Semua diringkas menjadi 174 pasal di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Naskahnya pun sudah jadi dan direncanakan akan dikirim ke parlemen Senin pekan depan. "Baru besok atau Senin itu disampaikan ke parlemen," kata dia.

Jenderal purnawirawan ini menilai tumpang tindihnya aturan terjadi lantaran tidak terjalinnya komunikasi yang baik antar kementerian saat proses pembuatan undang-undang. Masing-masing memiliki ego sektoral yang kuat sehingga terjadinya segmentasi.

Hal ini berdampak pada sulitnya mengurus perizinan dan menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP