Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo Sebut Surat Pemecatan Helmy Yahya Multitafsir

Menkominfo Sebut Surat Pemecatan Helmy Yahya Multitafsir Johnny G Plate. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate angkat suara terkait surat penonaktifan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. Menurutnya, surat tersebut multitafsir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"Pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya, atau mengakibatkan multitafsir. Tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud," kata Johnny di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Dia berharap, secara internal bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan perbaikan. "Agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntabel, dan prudent secara baik oleh dewan pengawas, maupun oleh direksi TVRI," imbuhnya.

Dia menegaskan, perbaikan terhadap surat Dewan Pengawas tersebut perlu dilakukan. Agar sejalan dan memenuhi kaidah PP Nomor 35 tahun 2005 tersebut.

"Hak-hak direksi harus dilindungi sebagaimana juga diatur di dalam PP Nomor 13 tahun 2005. Dan ini untuk diselesaikan secara internal terlebih dahulu, dalam keluarga besar TVRI," ungkap Johnny.

Menurut dia, memang Dewan Pengawas mempunyai alasan untuk memberhentikan Direksi. Meski demikian, alasan tersebut juga perlu dibuktikan oleh direksi, bahwa alasan itu valid atau tidak valid.

Belum Bisa Dipecat

Dia menyinggung soal multitafsir dalam PP tersebut. Yang berisikan klausa 'dapat', di mana sebenarnya Helmy Yahya belum bisa dipecat.

"Di waktu yang sama, PP itu mengatur direksi tidak diberhentikan atau dapat tetap untuk menjabat. 'Dapat' ini diterjemahkan bisa diberhentikan dengan mengangkat Plt, bisa juga teruskan menjabat sampai adanya surat pemberhentian," tukasnya.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Pasal 24 ayat (4) memuat; Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Sedangkan pada ayat (5) memuat; Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

Di ayat (6) disebutkan; Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.

Dan ditegaskan dalam ayat (7) yakni; Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nota Pembelaan Johnny G. Plate DItolak JPU Kejagung
Nota Pembelaan Johnny G. Plate DItolak JPU Kejagung

Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan SYL soal Pernyataan Jika Tidak Sejalan Silakan Mundur
Penjelasan SYL soal Pernyataan Jika Tidak Sejalan Silakan Mundur

Syahrul Yasin Limpo di depan hakim menegaskan hal tersebut berkaitan dengan program kerja.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Bacakan Pleidoi: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
Johnny Plate Bacakan Pleidoi: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

Johnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin

PDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.

Baca Selengkapnya
Cerita Dirjen Kementan Terancam Dicopot Jabatan Karena Tak Ikuti Aturan Main SYL hingga Akhirnya Dibebankan Urunan
Cerita Dirjen Kementan Terancam Dicopot Jabatan Karena Tak Ikuti Aturan Main SYL hingga Akhirnya Dibebankan Urunan

Alhasil Ditjen Holtikultura terus menerus diteror dengan dibebankan permainan SYL.

Baca Selengkapnya
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Budi Arie Dengar Kabar Meutya Hafid Bakal jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo-Gibran
Budi Arie Dengar Kabar Meutya Hafid Bakal jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo-Gibran

Budi Arie mendengar politisi Partai Golkar Meutya Hafid bakal jadi menkominfo dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak

Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK

Kubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri

Ketut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
SYL ke Anak Buah: Saudara Tidak Sejalan Dengan Saya, Silakan Mengundurkan Diri
SYL ke Anak Buah: Saudara Tidak Sejalan Dengan Saya, Silakan Mengundurkan Diri

Prihasto menyebut ucapan SYL yang bersama ancaman disampaikan saat ASN Eselon I sedang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya