Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo Sebut Surat Pemecatan Helmy Yahya Multitafsir

Menkominfo Sebut Surat Pemecatan Helmy Yahya Multitafsir Johnny G Plate. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate angkat suara terkait surat penonaktifan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. Menurutnya, surat tersebut multitafsir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"Pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya, atau mengakibatkan multitafsir. Tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud," kata Johnny di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Dia berharap, secara internal bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan perbaikan. "Agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntabel, dan prudent secara baik oleh dewan pengawas, maupun oleh direksi TVRI," imbuhnya.

Dia menegaskan, perbaikan terhadap surat Dewan Pengawas tersebut perlu dilakukan. Agar sejalan dan memenuhi kaidah PP Nomor 35 tahun 2005 tersebut.

"Hak-hak direksi harus dilindungi sebagaimana juga diatur di dalam PP Nomor 13 tahun 2005. Dan ini untuk diselesaikan secara internal terlebih dahulu, dalam keluarga besar TVRI," ungkap Johnny.

Menurut dia, memang Dewan Pengawas mempunyai alasan untuk memberhentikan Direksi. Meski demikian, alasan tersebut juga perlu dibuktikan oleh direksi, bahwa alasan itu valid atau tidak valid.

Belum Bisa Dipecat

Dia menyinggung soal multitafsir dalam PP tersebut. Yang berisikan klausa 'dapat', di mana sebenarnya Helmy Yahya belum bisa dipecat.

"Di waktu yang sama, PP itu mengatur direksi tidak diberhentikan atau dapat tetap untuk menjabat. 'Dapat' ini diterjemahkan bisa diberhentikan dengan mengangkat Plt, bisa juga teruskan menjabat sampai adanya surat pemberhentian," tukasnya.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Pasal 24 ayat (4) memuat; Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Sedangkan pada ayat (5) memuat; Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

Di ayat (6) disebutkan; Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.

Dan ditegaskan dalam ayat (7) yakni; Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP