MenPAN-RB: PNS terlibat pungli diberhentikan dengan tidak hormat

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur mengaku prihatin dengan praktik pungli di Kementerian Perhubungan yang dilakukan oleh oknum PNS kemarin. Sebab, hal ini terjadi di tengah upaya keras pemerintah memacu reformasi birokrasi.
Untuk itu, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Pungli. Sesuai dengan Pasal 87 ayat (4) butir b yang menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman melalui keterangan resminya, Rabu (12/10).
Untuk itu, Asman meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial. Tujuannya, agar reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah bisa tetap terjaga.
Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! Silakan manfaatkan," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan pungli. "Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan. Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli)," tegas Presiden Jokowi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya