Mentan Amran sebut pedagang butuh waktu terapkan harga beras sesuai HET

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan resmi memasang Harga Eceran Tertingi (HET) untuk komoditas beras. Harga acuan tersebut, diberlakukan mulai 1 September. Namun demikian, masih ada pedagang menjual beras di atas HET.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengatakan wajar jika pedagang belum secara keseluruhan menjual beras dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, sosialisasi HET kepada pedagang beras masih butuh waktu.
"Sabar. Kita kan proses sosialisasi beri mereka kesempatan (menyesuaikan)," ujar Menteri Amran, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (1/9).
Menteri Amran mengatakan pemerintah terus berusaha merangkul semua pihak agar keseragaman harga dapat terjadi. Edukasi mengenai penerapan HET juga terus dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif pada pedagang dan masyarakat.
"Saya dengan pedagang hampir sekali dua kali komunikasi terus. Ini sesuatu yang baik. Pedagang menerima, karena pemerintah sosialisasikan. Makin cepat makin bagus," jelasnya.
Namun demikian, Menteri Amran kurang setuju dengan adanya usulan mencabut izin usaha apabila menjual beras di bawah HET yang ditetapkan. "Jangan lah ada sanksi. Kita rangkulan. Jangan ribut-ribut," pungkasnya.
Sebagai informasi, berikut daftar HET beras berdasarkan kategori dan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan:
Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
Sumatera lainnya:
Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.800 per kg
Bali dan NTB:
Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
NTT:
Medium Rp 9.500 per Kg, Premium Rp 13.300 per Kg
Sulawesi:
Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
Kalimantan:
Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.300 per kg
Maluku dan Papua:
Medium Rp 10.250 per kg, Premium Rp 13.600 per kg.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya