Menteri Hanif Kaji Revisi PP Nomor 78 Tentang Pengupahan

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku masih mengkaji mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dia mengakui, selama ini peningkatan upah buruh terjadi seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, bukan ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"(PP 78) masih kita kaji. Orang ini PP pengupahannya minta direvisi ya kita kaji dulu ya. Besarannya belum kita tunggu Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/10).
Sebagai perhitungan, jika pertumbuhan ekonomi diprediksi di kisaran 5 persen, dan inflasi tahunan saat ini berada di kisaran 3 persen. Maka sepertinya kenaikan UMP tahun depan akan berkisar 8 persen atau sama dengan tahun ini.
"Ini bukan masalah relevan atau tidak relevan kan ada aturannya. kalau aturannya bilang peningkatan upah buruh itu akan terjadi seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi ya sudah berarti begitu," jelas dia.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 sebesar 8,03 persen. Angka ini berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang diterima Liputan6.com.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut.
a. Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen
"Dengan demIkian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya