Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Jonan: Freeport harus langsung divestasi tahun ini

Menteri Jonan: Freeport harus langsung divestasi tahun ini Jonan. ©2017 Merdeka.com/Idris Rusadi Putra

Merdeka.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) diminta melakukan tahap divestasi saham sebesar 51 persen tahun ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, Freeport harus secara langsung menawarkan divestasi saham kepada negara. Alasannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini sudah lama beroperasi.

"Ya langsung (divestasi). Ya dilihat sudah berproduksi berapa tahun. Yang 51 persen setelah 10 tahun produksi," ujar Menteri Jonan di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/1).

Sesuai dengan aturan, divestasi saham dilakukan secara bertahap kepada negara yakni pada tahun keenam Penanam Modal Asing (PMA) pertambangan harus mendivestasikan 20 persen, lalu pada tahun ketujuh melakukan tambahan divestasi sebesar 30 persen, tahun kedelapan sebesar 37 persen, tahun kesembilan sebesar 44 persen, dan tahun kesepuluh sebesar 51 persen.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar melarang perhitungan besaran nilai saham yang akan didivestasikan ddengn memasukkan nilai cadangan. Cadangan yang terdapat di dalam bumi masih merupakan milik negara bukan milik perusahaan.

"Harganya harus fair market value. Fair market valuenya seperti apa?, tidak boleh memasukkan nilai cadangan yang ada dibawahnya karena apa, karena cadangan itu milik negara," katanya.

Arcandra menjelaskan, kalau cadangan milik negara, maka yang berhak atas cadangan tersebut adalah negara dan bukan perusahaan. "Gimana caranya itu kan milik kita, kita mau masuk menjadi pemilik saham, cadangan yang kita punya itu dijual kembali ke kita," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP