Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Teten Sebut Pemberian 20 Ruang Gratis untuk UMKM di Mal Tak Mendidik

Menteri Teten Sebut Pemberian 20 Ruang Gratis untuk UMKM di Mal Tak Mendidik Teten Masduki. istimewa ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mengaku telah berbincang dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang keberatan dengan kewajiban pemberian ruang efektif sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta. Adapun peraturan dimaksud tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

"Saya sudah ketemu dengan asosiasi mal, dan mereka memang keberatan kalau harus digratiskan untuk 20 persen di mal," ujar Menteri Teten saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (14/12).

Menurut dia dan teman-teman pengelola mal, isunya saat ini adalah bagaimana dapat memberi ruang yang sama untuk merek-merek lokal di pusat perbelanjaan, agar kemudian bisa bersaing dengan produk asing.

"Selama ini kan brand-brand lokal ini jarang dikasih tempat premium di mal-mal itu. Nah mungkin itu jauh lebih (baik). Jadi kalau gratis mungkin juga tidak mendidik lah," tegas dia.

Dia pun menekankan, langkah pertama untuk menyiapkan tempat bagi UMKM di pusat perbelanjaan adalah dengan menyiapkan kualitas merek lokal yang dibawanya, lalu diberi tempat di mal-mal. "Asosiasi mal saya kira tidak keberatan kemarin waktu berbicara di kantor kami," kata Teten.

Pelaku UMKM pun disebutnya tak perlu lagi dibina lebih jauh untuk mendapat tempat di pusat perbelanjaan besar. "Kalau yang sudah masuk mal sebenarnya sudah banyak. Kalau produk garmen, tekstil, banyak produk UMKM. Food and Beverage banyak. Menurut saya tidak harus pembinaan lagi," tukas Teten.

Pengusaha Keberatan Aturan Pemda DKI soal Jatah 20 Persen Ruang untuk UMKM

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mengkaji ulang aturan bahwa pengusaha retail wajib memberikan ruang efektif sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

Adapun peraturan dimaksud tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

"Kami ingin perspektif dari pengusaha ritel diperhatikan pula menyoal ruang khusus 20 persen bagi UMKM ini," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam sesi bincang-bincang di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).

Menurutnya, retail modern dibawah Aprindo telah menyediakan ruang khusus untuk produk-produk UMKM, bahkan sebelum dikeluarkannya Perda tersebut.

"Sebenarnya peritel modern anggota Aprindo sudah memasarkan produk UMKM dan menyediakan ruang khusus seperti rak UMKM atau pojok UMKM. Beberapa memang tidak sebesar 20 persen. Tapi di pusat perbelanjaan level kecil menengah sudah lebih dari 20 persen," terangnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP