Merasa masih layak dapat subsidi listrik, ini cara pengaduannya

Merdeka.com - Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat hingga 16 Juni 2017 sebanyak 52.000 pengaduan diterima terkait pencabutan subsidi tarif dasar listrik (TDL).
"Sebanyak 52.000 pengaduan diterima terkait pencabutan subsidi TDL, 25.000 di antaranya sudah diverifikasi dan diberikan haknya kembali untuk menerima subsidi," ucap Sekretaris Eksekutif TNP2K, Ruddy Gobel seperti dikutip Antara, Jumat (16/6).
Dia menjelaskan, proses pengaduan setelah melaporkan tidak memakan waktu lama, paling tidak satu bulan setelah pengaduan proses verifikasi sudah selesai. "Tentunya setelah mengadu kami verifikasi dulu, jika sesuai ya kami kembalikan lagi," katanya.
Proses pengaduan ini diperkirakan masih akan terjadi sampai akhir tahun. Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyediakan layanan pengaduan listrik bersubsidi terkait program kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dalam jaringan (daring) lewat laman www.subsidi.djk.esdm.go.id.
"Bagi masyarakat pengguna listrik daya 900 Volt Ampere (VA) yang merasa berhak mendapatkan subsidi namun tidak terdata dapat mengajukan pengaduan menggunakan aplikasi elektronik di desa atau kelurahan," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Hendra Iswahyudi.
Menurutnya, mekanisme pengaduan diawali dengan pengambilan formulir pengaduan yang tersedia di desa dan kelurahan atau mengunduh laman www.subsidi.djk.esdm.go.id.
"Setelah diisi formulir serahkan ke kelurahan dan desa untuk dibawa ke kecamatan," tambahnya.
Dia menerangkan, jika di kecamatan ada akses internet, akan dilakukan entri data secara daring ke posko pengaduan pusat dan jika tidak ada akan dilakukan di kabupaten.
Ketika data telah masuk di Posko Pengaduan Pusat akan dilakukan pencocokan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan jika memenuhi syarat sebagai penerima subsidi akan dilaporkan ke Dirjen Ketenagalistrikan, ujarnya.
"Kemudian PLN akan melakukan penandaan ID konsumen pengadu sebagai penerima subsidi," lanjutnya.
Berdasarkan data terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikeluarkan Kementerian Sosial bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, saat ini terdapat 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang merupakan pelanggan daya 900 VA, namun data dari PLN total pelanggan 900 VA ada 23 juta rumah tangga.
"Artinya ada 18,9 juta pelanggan yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik karena mereka mampu secara ekonomi," katanya.
Oleh sebab itu pemerintah secara bertahap melakukan penyesuaian harga setiap dua bulan bagi pelanggan 900 VA yang dinilai mampu, terangnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya